gagal bayar pinjol atau kredit macet di pinjaman online tembus di angka 2 Triliun |
07 September 2023 - Tools Pinjol,
Pinjol kembali meningkat, terlihat dari TWP 90 di bulan Juli sebesar 3,47% dengan nilai Rp 1,94 triliun. Statistik OJK menjadi acuan, pinjaman fintech p2p TWP 90 yang mencerminkan rasio kredit macet 90 hari meningkat di bulan Juli 2023.
BACA JUGA:
- Cara Cek SLIK OJK BI Checking Menggunakan Website
- Ciri - Ciri Pinjol Legal OJK Dan Pinjol Ilegal Yang Aman Di Galbay
- Aturan Baru OJK, Gak Bayar Utang Pinjol dan Paylater Nasabah Sulit Dapat Pekerjaan
- 8 Aplikasi Pinjol Legal Mudah Cair Dengan Limit Besar
- Kumpulan Daftar 429 Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru Juli 2023, Aman Digalbay
- 5 Perusahaan Besar Fintech (PINJOL) Ini Mengalami Gagal Bayar
Padahal di bulan mei ke juni sudah membaik dari 3,36% menjadi 3,29%. Kredit macet seringkali bergerak dengan cara yang berbeda, namun semakin tinggi sejak awal tahun. Perbandingannya pada Desember 2022 hanya 2,78%.
Pada bulan Desember 2022 jumlah kredit macet mencapai 1,42 triliun, maka pada Juli 2023 nilainya mencapai 1,94 triliun atau hampir 2 triliun. Begitu pula dengan jumlah rekening penerima pinjaman yang mencatat gagal bayar. Data historis perseroan menunjukkan kredit macet memburuk sejak awal tahun dan mencapai 38,63% pada Mei 2023.
Manajemen 360Kredi menjelaskan bahwa pada semester pertama tahun 2023, 360Kredi proaktif dalam membenahi dan menyempurnakan sistem, baik secara internal maupun eksternal. Peningkatan ini ditujukan kepada pemangku kepentingan untuk menciptakan pengalaman pendanaan yang lebih lancar dan aman bagi peminjam.
Pembersihan 360Kredi membuahkan hasil, TWP 90 turun menjadi 0,02% pada Juni 2023 dan bertahan di 0,03% pada Juli 2023. Perbaikan ini akan menunjukkan komitmen perusahaan, khususnya kepada pemberi pinjaman.
Untuk kedepannya, 360Kredi berupaya untuk mengevaluasi serta meningkatkan sistem yang terpelihara dengan baik dan juga proses yang sederhana, cepat, andal, dan aman. Dengan begitu, layanan pinjaman yang diberikan dapat memberikan nilai serta dampak positif.
Perlindungan Konsumen
Di sisi lain, Friderica Widyasari Dewi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK mengatakan, proses layanan fintech p2p lending diatur dalam POJK 10/2022 menyangkut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan terkait lainnya adalah POJK 6/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat pada industri jasa keuangan.
Friderica menjelaskan, proses pembiayaan pinjaman melibatkan tiga pihak, antara lain pemberi pinjaman, penyelenggara dan peminjam.
Dalam kasus sumber daya keuangan yang buruk, pemberi pinjaman dapat menerapkan beberapa solusi. Pembayaran dapat dilakukan sesuai tagihan penyelenggara, tagihan pihak ketiga, klaim asuransi atau jaminan.
Penguatan regulasi
OJK tengah memperkuat aspek regulasi pada sektor fintech p2p lending pasca terbitnya POJK 10/2022. Aturan yang dimaksud akan berbentuk surat edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SEOJK.
Ogi Prastomiyonos sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK mengatakan bahwa proyek SEOJK pada LPBBTI atau SEOJK Fintech P2P Lending pada dasarnya akan mengatur teknis seputar aspek penyelenggaraan.
Unsur-unsur yang ditentukan dalam rancangan SEOJK meliputi operasional bisnis, akad syariah, mekanisme transfer dan payback, kerjasama outsourcing, pembatasan manfaat ekonomi maksimal, minimalisasi risiko dan pembayaran. Ogi mengatakan peraturan terbaru tersebut masih perlu kajian lebih lanjut terhadap beberapa materi peraturan.
Penetapan suku bunga ini tidak terlepas dengan harapan dapat memberikan efek setelah lebih dari 7 tahun dan resmi hadir di bidang p2p fintech lending di Indonesia. Dalam perkembangannya, penetapan suku bunga cenderung ke arah kelompok pinjaman konsumtif.
Pelaku industri juga memperkirakan tingkat suku bunga maksimum adalah 0,6% per hari. Naik 20 basis poin (bps) dari batas suku bunga maksimum saat ini sebesar 0,4% per hari.
Ogi juga mengatakan, OJK meminta masukan masyarakat pada 31 Maret 2023 tentang proyek SEOJK ini. Selain itu, OJK juga mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) seluruh penyelenggara fintech pinjaman p2p dan Asosiasi Fintech Umum Pendanaan Indonesia (AFPI) pada 12 Mei 2023.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar