Cara Cek SLIK OJK BI Checking Menggunakan Website - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Cara Cek SLIK OJK BI Checking Menggunakan Website

4 cara cek slik ojk di website
cara cek slik ojk bi checking di website

05 September 2023 - Tools Pinjol,
Masyarakat bisa mengecek skor kredit sendiri melalui 4 platform yang bisa di cek melalui online. Layanan tersebut bernama SLIK OJK, platform tersebut menyajikan informasi riwayat kredit nasabah bank dan lembaga keuangan lainnya yang terdaftar pada layanan Informasi Debitur atau Ideb dan bisa diakses melalui website idebku.ojk.go.id. 

BACA JUGA:
Beberapa platform sebelumnya juga menawarkan pemeriksaan skor kredit yaitu IDScore.id, Cekaja.com dan Skor Life. Namun OJK menyebutkan saat ini BI Checking atau SLIK OJK hanya dapat diakses secara online melalui website idebku.ojk.go.id.
Adapun cara menggunakan idebku.ojk.go.id :
1. Ketik idebku.ojk.go.id lalu klik pendaftaran
2. Masukkan data yang diminta mulai dari jenis debitur, kewarganegaraan, identitas.
3. Isi informasi pribadi seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor handphone.
4. Klik selanjutnya
5. Upload foto KTP, selfie dengan KTP.
6. Jika data sudah benar, periksa uraian seluruh data yang disampaikan sudah benar dan siap memenuhi syarat dan ketentuan OJK, tekan tombol Kirim Permohonan.
7. Kemudian akan ada pemberitahuan berhasil dan akan muncul nomor registrasi dan bisa disalin. Tekan tombol Tutup untuk menutup pesan.

Anda dapat memeriksa status permintaan dengan menekan tombol Status Layanan dan memasukkan nomor registrasi. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya melalui email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

Syarat Verifikasi BI Checking - SLIK OJK :
1. Debitur perseorangan
2. KTP WNI
3. Paspor untuk WNA
Persyaratan debitur organisasi bisnis:
1. KTP bagi WNI, paspor bagi WNA
2. NPWP
3. Akta pendirian atau anggaran pertama
4. Perubahan anggaran dasar terakhir.

Syarat Debitur yang meninggal dunia:
1. KTP bagi WNI, paspor bagi WNA
2. Dokumen surat keterangan meninggalnya debitur yang diterbitkan oleh pihak berwenang
3. Dokumen bukti hubungan keluarga/ahli waris.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status