cara cek slik ojk bi checking di website |
05 September 2023 - Tools Pinjol,
Masyarakat bisa mengecek skor kredit sendiri melalui 4 platform yang bisa di cek melalui online. Layanan tersebut bernama SLIK OJK, platform tersebut menyajikan informasi riwayat kredit nasabah bank dan lembaga keuangan lainnya yang terdaftar pada layanan Informasi Debitur atau Ideb dan bisa diakses melalui website idebku.ojk.go.id.
BACA JUGA:
- Ciri - Ciri Pinjol Legal OJK Dan Pinjol Ilegal Yang Aman Di Galbay
- Aturan Baru OJK, Gak Bayar Utang Pinjol dan Paylater Nasabah Sulit Dapat Pekerjaan
- Cara Hapus Tag Nama Di getcontact, Agar DC Pinjol Tidak Bisa Lacak Nomer Nasabah Gagal Bayar Pinjol
- 8 Aplikasi Pinjol Legal Mudah Cair Dengan Limit Besar
- Waspada 11 Aplikasi Pinjol Legal Ini Sebar Data Di Kontak Darurat
- Waduh!! Ratusan Data Warga Garut Diajukan Ke Pinjol, Pelaku Diringkus Polisi
Beberapa platform sebelumnya juga menawarkan pemeriksaan skor kredit yaitu IDScore.id, Cekaja.com dan Skor Life. Namun OJK menyebutkan saat ini BI Checking atau SLIK OJK hanya dapat diakses secara online melalui website idebku.ojk.go.id.
Adapun cara menggunakan idebku.ojk.go.id :
1. Ketik idebku.ojk.go.id lalu klik pendaftaran
2. Masukkan data yang diminta mulai dari jenis debitur, kewarganegaraan, identitas.
3. Isi informasi pribadi seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor handphone.
4. Klik selanjutnya
5. Upload foto KTP, selfie dengan KTP.
6. Jika data sudah benar, periksa uraian seluruh data yang disampaikan sudah benar dan siap memenuhi syarat dan ketentuan OJK, tekan tombol Kirim Permohonan.
7. Kemudian akan ada pemberitahuan berhasil dan akan muncul nomor registrasi dan bisa disalin. Tekan tombol Tutup untuk menutup pesan.
Anda dapat memeriksa status permintaan dengan menekan tombol Status Layanan dan memasukkan nomor registrasi. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya melalui email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
Syarat Verifikasi BI Checking - SLIK OJK :
1. Debitur perseorangan
2. KTP WNI
3. Paspor untuk WNA
Persyaratan debitur organisasi bisnis:
1. KTP bagi WNI, paspor bagi WNA
2. NPWP
3. Akta pendirian atau anggaran pertama
4. Perubahan anggaran dasar terakhir.
Syarat Debitur yang meninggal dunia:
1. KTP bagi WNI, paspor bagi WNA
2. Dokumen surat keterangan meninggalnya debitur yang diterbitkan oleh pihak berwenang
3. Dokumen bukti hubungan keluarga/ahli waris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar