![]() |
resiko galbay pinder apakah bisa di penjarakan ? |
Tools Pinjol - 24 Januari 2025, Menyerukan gagal bayar yang disengaja (galbay) pada pinjaman daring (pindar) dapat menimbulkan risiko berbahaya bagi nasabah pinjaman peer-to-peer (P2P).
Banyaknya masyarakat yang gagal bayar pindar karena uang yang tidak cukup, pengelolaan keuangan yang buruk,
BACA JUGA:
- Penyebab 11 Aplikasi Pinjol Legal OJK (PINDER) Ditahun 2025 Terancam Bangkrut
- Berikut 10 Aplikasi Pinjol Legal Yang Sudah Ada DC Lapangan 2025
- 6 APK Pinjol ilegal Gampang Cair 2025, Pinjol ilegal Aman di Galbay
- Apakah Joki Pinjol Penipu, Ini Kata OJK !
- Trick Jebakan Penipuan Kelompok Joki Pinjol Berkedok PT konsultan Pinjol
- 4 Faktor DC Pinjol Semi Legal Nagih Hutang Di Luar Kontak Darurat
kurangnya pemahaman terhadap persyaratan pinjaman dan ketidakmampuan dalam mengelola utang dengan baik.
Dengan semakin meluasnya penggunaan pindar, galbay menjadi istilah yang semakin populer di media sosial seperti YouTube atau Telegram.
Bahkan, sejumlah pembuat konten telah memberikan seruan Galbay.
Indriyatno Banyumurti sebagai Ketua ICT Watch mengatakan hal ini bisa berdampak pada nasabah seperti denda yang bertambah,
tekanan psikologis akibat utang yang bertambah, bahkan ancaman hukum.
Konten Galbay Pinjol Apakah Konten Negatif ?
Didalam Channel Youtube Tools Pinjol, Tools Pinjol Menolak atas tuduhan yang di lontarkan oleh pak Indriyato di dalam podcast Channel youtube 360 kredi "Konten galbay pinjol bersifat negatif"
Indriyatno juga mengatakan konten Galbay cenderung lebih cepat viral karena bersifat negatif.
Oleh karena itu, perlu adanya edukasi keuangan bagi konsumen yang melek fintech.
“Kenapa ada promosi Galbay? Kalau memang diniatkan untuk gagal bayar maka akan ada resiko hukumnya,” kata Indrayatno dalam podcast YouTube-nya 360kredi.
Bukan hanya risiko hukum, Galbay juga memiliki dampak menurunkan skor kredit SLIK OJK pengguna.
Hal ini dapat menimbulkan kesulitan saat mengajukan kredit, misalnya saat membeli kendaraan bermotor atau KPR.
Terdapat 97 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang telah berizin resmi oleh OJK. Sementara itu, OJK mencatat
total nilai pindar yang belum lunas hingga November 2024 mencapai Rp75,60 triliun. Pencapaian ini bertambah sebesar 27,32% dalam kurun waktu satu tahun.
Sementara itu, tingkat risiko kredit bermasalah (TWP90) secara keseluruhan meningkat menjadi 2,52% pada November 2024 dan di bulan Oktober 2024 tercatat sebesar 2,37%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar