Waduh !! Meyuru Orang Galbay Pinjol Dan Galbay Pinjol Bisa di Hukum - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Waduh !! Meyuru Orang Galbay Pinjol Dan Galbay Pinjol Bisa di Hukum

Apakah Galbay Pinjol Bisa Dipenjara? Ini Faktanya
resiko galbay pinder apakah bisa di penjarakan ?


Tools Pinjol - 24 Januari 2025, Menyerukan gagal bayar yang disengaja (galbay) pada pinjaman daring (pindar) dapat menimbulkan risiko berbahaya bagi nasabah pinjaman peer-to-peer (P2P).

Banyaknya masyarakat yang gagal bayar pindar karena uang yang tidak cukup, pengelolaan keuangan yang buruk, 

BACA JUGA:

kurangnya pemahaman terhadap persyaratan pinjaman dan ketidakmampuan dalam mengelola utang dengan baik.

Dengan semakin meluasnya penggunaan pindar, galbay menjadi istilah yang semakin populer di media sosial seperti YouTube atau Telegram. 

Bahkan, sejumlah pembuat konten telah memberikan seruan Galbay.

Indriyatno Banyumurti sebagai Ketua ICT Watch mengatakan hal ini bisa berdampak pada nasabah seperti denda yang bertambah, 

tekanan psikologis akibat utang yang bertambah, bahkan ancaman hukum.

Konten Galbay Pinjol Apakah Konten Negatif ?




Didalam Channel Youtube Tools Pinjol, Tools Pinjol Menolak atas tuduhan yang di lontarkan oleh pak Indriyato di dalam podcast Channel youtube 360 kredi "Konten galbay pinjol bersifat negatif"

Indriyatno juga mengatakan konten Galbay cenderung lebih cepat viral karena bersifat negatif. 

Oleh karena itu, perlu adanya edukasi keuangan bagi konsumen yang melek fintech.

“Kenapa ada promosi Galbay? Kalau memang diniatkan untuk gagal bayar maka akan ada resiko hukumnya,” kata Indrayatno dalam podcast YouTube-nya 360kredi.

Bukan hanya risiko hukum, Galbay juga memiliki dampak menurunkan skor kredit SLIK OJK pengguna. 

Hal ini dapat menimbulkan kesulitan saat mengajukan kredit, misalnya saat membeli kendaraan bermotor atau KPR.

Terdapat 97 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang telah berizin resmi oleh OJK. Sementara itu, OJK mencatat 

total nilai pindar yang belum lunas hingga November 2024 mencapai Rp75,60 triliun. Pencapaian ini bertambah sebesar 27,32% dalam kurun waktu satu tahun. 

Sementara itu, tingkat risiko kredit bermasalah (TWP90) secara keseluruhan meningkat menjadi 2,52% pada November 2024 dan di bulan Oktober 2024 tercatat sebesar 2,37%.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status