![]() |
| Utang tidak hilang begitu saja setelah 90 hari. Pelajari cara kerja gagal bayar pinjol, aturan penagihan, dan hak-hak Anda. |
Tools Pinjol - 08 Oktober 2025, Banyak yang percaya bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan "hangus" otomatis setelah 90 hari tidak dibayar.
Namun, kepercayaan ini ternyata adalah mitos. Dalam regulasi yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),
penyedia pinjol resmi memang dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada debitur setelah keterlambatan pembayaran melebihi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Namun, larangan ini hanya berlaku untuk penagihan langsung, kewajiban membayar utang tetap melekat.
Setelah melewati batas 90 hari, perusahaan pinjol masih memiliki hak untuk menagih utang melalui pihak ketiga
seperti debt collector yang telah tersertifikasi oleh AFPI atau OJK, maupun melalui jalur hukum dengan menunjuk kuasa hukum untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, tunggakan pinjol yang dibiarkan begitu saja dapat dilaporkan ke SLIK OJK,
yang berdampak buruk terhadap skor kredit dan riwayat keuangan debitur, sehingga akan mempersulit akses pinjaman di masa mendatang.
Dengan demikian, meski penagihan langsung dihentikan setelah 90 hari keterlambatan,
utang tetap tidak hilang, dan bunga serta denda yang berjalan selama periode tersebut bisa membuat nilai utang membengkak .










