![]() |
| Komdigi perketat pengawasan dan tindakan tegas untuk pinjol ilegal |
Tools Pinjol - 21 September 2025, Pemerintah Indonesia sedang menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP)
yang memberikan kewenangan penuh kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
untuk langsung mengambil tindakan terhadap aplikasi atau layanan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Komdigi hanya bisa menindak pinjol ilegal setelah menerima rekomendasi formal dari OJK atau instansi terkait.
Kini, mereka diusulkan dapat menjalankan pemblokiran secara langsung sebagai bentuk respons cepat terhadap ancaman digital.
Rencana ini lahir dari diskusi yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum,
dan sudah melibatkan Komdigi untuk memberikan masukan teknis dalam penyusunan RPP tersebut.
Setelah aplikasi pinjol memperoleh izin dari OJK, pengoperasian selanjutnya akan dibatasi
hanya bagi yang sudah terdaftar pula sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sehingga mempertegas alur legalitas operasional mereka.
Dukungan dari AFPI: Kecepatan adalah Kunci
Entjik S. Djafar sebagai Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyatakan dukungan penuh terhadap RPP ini.
Menurutnya, proses birokrasi yang panjang saat ini menjadi beban dan memperlambat tindakan preventif terhadap pinjol ilegal.
AFPI berharap agar Komdigi segera diberi otoritas penuh untuk melakukan take down tanpa penundaan administrative.
BACA JUGA:
AFPI juga telah aktif bekerja sama dengan Komdigi dan Google untuk melaporkan pinjol ilegal agar segera diturunkan.
Namun, banyaknya kasus dan pola operasional ulang aplikasi ilegal membuat proses ini terasa melelahkan.
Dengan kewenangan langsung, diharapkan praktik-praktik predatori tersebut dapat dicegah sebelum merugikan lebih banyak korban .










