Apa Kata OJK Tentang Pinjol dan Perlindungan Konsumen?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pinjaman online ilegal merugikan konsumen karena tidak transparan,
tidak berizin, dan kerap melakukan penagihan tidak manusiawi seperti ancaman atau penyebaran data pribadi.
Dalam berbagai rilis resminya,
OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan aplikasi pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK.
Jika kamu mendapatkan perlakuan penagihan yang kasar dari pinjaman online legal,
itu merupakan pelanggaran kode etik yang bisa dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
atau Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti.
Cara Menangkal Teror Penagihan dari Pinjol Ilegal
1. Hentikan Akses dan Hapus Aplikasi Pinjol
Untuk mulai melindungi diri dari ancaman pinjol ilegal, segera batasi akses aplikasi yang sudah terinstal di ponselmu.
Masuk ke Pengaturan > Aplikasi > Izin, cabut semua akses: kamera, kontak, mikrofon, lokasi.
Kamu bisa memanfaatkan aplikasi pihak ketiga seperti Bouncer atau Permission Manager
guna mengontrol dan mematikan izin akses dari aplikasi pinjaman online ilegal secara detail.
2. Ganti Nomor HP dan Amankan Akun
Bila ancaman terus berlanjut, pertimbangkan untuk mengganti nomor ponsel demi menghentikan komunikasi dari penagih.
Ubah password email, aktifkan verifikasi dua langkah (2FA).
Beritahu teman, keluarga, atau rekan kerja agar tidak percaya jika menerima ancaman dari nomor tak dikenal.
3. Laporkan Pinjol Ilegal ke Pihak Resmi
Jangan biarkan dirimu diteror terus menerus. Laporkan ke:
OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Email: konsumen@ojk.go.id
Satgas Waspada Investasi (SWI)
Bisa lapor melalui website OJK.
Kepolisian
Sertakan bukti seperti screenshot ancaman untuk laporan berdasarkan UU ITE atau kasus pemerasan digital.
Aplikasi Lapor!
https://www.lapor.go.id
4. Bersihkan HP dari Malware dan Spyware
Aplikasi pinjol ilegal sering mengandung spyware. Bersihkan perangkat dengan aplikasi seperti:
• Avast Mobile Security
• Kaspersky Mobile Antivirus
• Malwarebytes Mobile Security
Jalankan pemindaian menyeluruh menggunakan antivirus,
untuk mengidentifikasi dan menghapus program berbahaya yang mungkin terinstal di perangkat.
5. Blokir Nomor Teror Penagih
Lakukan pemblokiran manual dari riwayat panggilan dan pesan masuk.
6. Simpan Bukti Ancaman
Simpan semua screenshot, rekaman telepon, dan isi pesan penagihan kasar
untuk bukti hukum jika perlu melapor ke polisi atau OJK.
7. Edukasi Keluarga dan Diri Sendiri
Jangan tergoda dengan pinjaman online cepat cair tanpa jaminan.
Selalu cek legalitas aplikasi di situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id
Edukasi keluarga agar tidak panik atau mudah percaya pada teror pinjol.
Dasar Hukum Penagihan Pinjol
Berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008), ancaman, intimidasi,
atau penyebaran data pribadi tanpa izin adalah tindakan pidana.
POJK Nomor 77/POJK.01/2016 juga menyatakan bahwa
penagihan wajib dilakukan secara profesional, sopan, dan tidak menimbulkan tekanan psikologis.
Jika kamu mengalami pelanggaran ini,
kamu berhak melaporkan pinjol tersebut ke OJK dan kepolisian agar diproses secara hukum.
Menghadapi teror dari pinjaman online ilegal memang berat, namun kamu tidak sendirian.
Dengan langkah-langkah perlindungan digital, edukasi, dan pelaporan resmi,
kamu bisa menghentikan ancaman pinjol dan melindungi orang-orang terdekat.
Sebarkan informasi ini agar lebih banyak orang terhindar dari jebakan pinjaman ilegal
dan mendapatkan bantuan hukum yang layak.
Terlindungi dari pinjol ilegal adalah hak kamu.
Jika artikel ini bermanfaat, bagikan ke teman dan keluarga agar tidak jadi korban berikutnya.










