Tools Pinjol - 29 April 2025, Pinjol legal yaitu Pt Amartha Micro Fintek (Amartha) telah menerima ketentuan baru yang sudah ditetapkan resmi OJK
salah satunya bisa menyalurkan pembiayaan dengan batas nominal sejumlah 5 miliar, sebelumnya hanya diberikan 2 miliar.
BACA JUGA:
POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
(LPBBTI) atau fintech P2P lending yang sudah dimasukkan ke dalam ketentuan baru.
"Tujuan Amartha berfokus di penyaluran biaya sektor produktif yang tentunya hal ini mendukung aturan OJK," ujar Harumi.
Pinjol Resmi Amartha Legal
Harumi mengatakan sejak didirikan pada 2010 hingga saat ini,
ia telah mengumpulkan dan juga mentransfer keuangan modal usaha sejumlah Rp 28 miliar.
Bahkan Harumi mengatakan bahwa nilai persyaratan pinjaman untuk Amartha dimulai dari Rp 5 - 20 juta.
BACA JUGA:
Dengan cara ini, perusahaan belum menerapkan peraturan OJK yang terbaru, untuk menyalurkan pendanaan yang Rp 5 juta.
Alasannya, ia mengatakan bahwa sebagian besar mitra Amartha berpartisipasi dalam bidang perdagangan,
pertanian dan industri rumah tangga, sehingga sangat sedikit nasabah yang meminjam hingga 5 miliar.
“Apabila nasabah butuh pinjaman diatas Rp 20 juta, maka pihak kami akan membuat kerja sama dengan bank,” ujarnya.
Oleh karena itu, Harumi mengatakan Amartha sudah merangkul beberapa institusi dan bank,
berkat kerja sama sehingga dapat membantu nasabah atau UMKM yang ingin meminjam diatas Rp 20 juta.
Harumi menyatakan bahwa Amartha akan fokus meningkatkan teknologi credit scoring
dan juga didesain sedimikian rupa agar mudah memahami profil risiko mitra.
BACA JUGA:
Profil yang akan ditampilkan meliputi data yang komprehensif, seperti jenis usaha, status keluarga, dan lainnya.
Tentunya hal seperti ini akan sangat efektif untuk mengetahui profil risiko agar dapat menentukan besaran bunga yang tepat bagi mitra.
Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024 ayat (4),
dijelaskan bahwa penyelenggara dapat memberikan pendanaan produktif melebihi batasan max hinggga Rp 5 miliar sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.
Adapun rincian ketentuannya yaitu penyelenggara wajib mempunyai kualitas pendanaan macet atau TWP90 maksimal 5% dalam waktu 6 bulan terakhir.