![]() |
Utang pinjol yang tak terkendali bisa mendorong seseorang ke tindakan kriminal |
Tools Pinjol - 04 Maret 2025, Seorang pria dengan inisial YL berumur 36 tahun ditangkap setelah melakukan
tindakan menjambret wanita paruh baya dengan inisial KH berusia 50 tahun tepatnya di Tambora, Jakarta Barat.
- BACA JUGA:
- AFPI: Asuransi Dalam Pinjol Ternyata Bukan Kewajiban
- Penagihan Pinjol Mengganggu Aktivitas, Begini Cara Menghilangkan Spam Pinjol
"Alasan si pelaku adalah terlilit utang pinjol," ucap Kompol Muhammad Kukuh Islami, sebagai Kapolsek Tambora.
Penjambretan terjadi di hari Sabtu 22 Februari pukul 11 siang saat korban dari pasar dan melewati jalan yang sepi.
Kemudian pelaku mendekati korban sambil main handphone dan mengucap kata "sepi amat" dengan teriak, hingga mengejutkan korban.
"Tiba -tiba, YL menjambret kalung emas yang berada di leher si korban menggunakan tangan kiri hingga terlepas," katanya.
Setelah menjambret kemudian si pelaku langsung kabur. Korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Warga sekitar merespon dan segera mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil di tangkap.
"Pihak keamanan setempat sudah mengamankan si pelaku dan menunggu diserahkan ke polsek," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta ditetapkan menjadi tersangka.
"Jangan memakai perhiasan yang berlebihan sehingga dapat menarik perhatian para penjahat.
Selalu waspada untuk tidak menjadi korban kejahatan lainnya," katanya.
Sumber: Detik.com