![]() |
| OJK resmi memberikan sanksi kepada 14 pinjol — simak penyebab, jenis pelanggaran, dan dampaknya |
Tools Pinjol - 13 Oktober 2025, Kabar terbaru dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang memberikan sanksi administratif
ke 23 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, 14 pinjol serta 1 perusahaan pembiayaan infrastruktur selama September 2025.
BACA JUGA:
"OJK turut menjatuhkan sanksi administratif kepada delapan perusahaan pergadaian swasta, tiga lembaga keuangan mikro, serta dua lembaga keuangan khusus," ujar Agusman.
Alasan Pinjol Dikenakannya Sanksi oleh OJK
Agusman menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena adanya pelanggaran
terhadap ketentuan OJK yang berlaku. Tindakan itu juga diambil berdasarkan hasil pengawasan maupun tindak lanjut dari pemeriksaan langsung.
Bentuk Hukuman yang Diterapkan
“Hukuman administratif yang diterapkan tersebut terdiri atas 50 denda dan 75 peringatan tertulis,” jelasnya.
OJK berharap bahwa penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi ini mampu mendorong
pelaku industri di sektor PVML untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan sikap kehati-hatian, dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kinerja industri diharapkan menjadi lebih baik dan mampu memberikan kontribusi secara optimal.










