Nasabah Tidak Membayar Tagihan Hutang Pinjol Masuk BI Checking, benarkah itu? - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Nasabah Tidak Membayar Tagihan Hutang Pinjol Masuk BI Checking, benarkah itu?

kali ini saya akan membahas Nasabah Pinjol kena SLIK OJK Bagaimana nasabah Pinjol kena SLIK OJK? banyak sekali kecemasan - kecemasan kekhawatiran - kekhawatiran dari teman-teman semua yang ditagih oleh DC pinjol melalui WhatsApp melalui pesan singkat SMS "bahwa anda akan terkena SLIK OJK anda akan terkena daftar hitam Blacklist BI Checking dan lain sebagainya"
dc pinjol menakut nakuti nasabah dengan kata kata, jika anda tidak membayar tagihan maka data anda akan masuk ke BI Checking, simak penjelasan di bawah ini, benarkah apa yang di katakan dc pinjol tsb

BACA SELANJUTNYA:

tentu ini sesuatu yang sangat mengerikan bagi nasabah yang belum mengerti kalimat-kalimat tersebut yang tadi saya ucapkan. kalimat-kalimat yang sering dilontarkan dan dilakukan intimidasi oleh para DC atau Juru Tagih dari pinjaman online melalui pesan singkat atau wa.

saya akan menjelaskan tentang SLIK OJK apakah itu SLIK OJK? SLIK OJK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan jadi disingkat dengan SLIK. dulunya SLIK OJK ini adalah BI Checking namun sejak 1-1-2018 Layanan Sistem Informasi Debitur atau (SID) yang begitu dikenal dulunya itu dengan nama BI Checking sudah dirubah. yang artinya pertanggal 31-12-2017 sudah tidak digunakan lagi dan beralih menjadi SLIK OJK masuk di ranah atau di kewilayaan Otoritas Jasa Keuangan.

Nah temen-temen tercerahkan ya, sekarang tidak ada lagi yang namanya BI Checking semuanya sudah berubah menjadi SLIK OJK. jadi kewenangan untuk mengetahui informasi debitur baik dari aplikasi-aplikasi pinjol ataupun untuk nasabahnya yg mengetahui seperti apa sih riwayat kredit itu ada di SLIK OJK.

sekarang ranahnya udah masuk keranah Otoritas Jasa Keuangan, kalau kita ambil kesimpulan dari semua yang diteror kan oleh DC kepada para nasabahnya sebenarnya itu sangat tidak masuk akal. karena mereka menakut-nakuti nasabah yang sudah diatas 90 hari. anda mungkin belum mengetahui anjuran atau ada himbauan dari pemerintah khususnya melalui OJK "bahwa semua Nasabah yang sudah 90 hari menunggaknya tidak bayar-bayar selama 3 Bulan lebih itu langsung masuk ke sistem SLIK OJK"

Nasabah-nasabah tidak semuanya dimasukkan SLIK OJK, ko masih ada nasabah nasabah yang ditakut-takuti udah nunggak lebih dari 3 bulan, Udah nunggak Lebih Dari Sembilan Bulan, menunggak lebih dari 2 tahun, bahkan ada yang sudah tiga tahun pun masih tetap ditagih serta ditakut-takuti. "bahwa anda akan masuk slik ojk bahwa anda akan masuk blacklist"

Situ sehat Ini kan sudah tiga bulan lebih sementara sesuai dengan anjuran pemerintah semua bentuk tunggakan nasabah yang sudah tiga bulan atau sembilan puluh hari itu wajib dimasukkan oleh penyelenggara pembiayaan atau fintec atau penyelenggara keuangan tersebut untuk datanya dikirimkan ke OJK untuk dimasukkan ke SLIIK.

Artinya apa, berarti nasabah dikenakan sanksi untuk masuk ke SLIK OJK. jika dia tidak bisa lagi melakukan pinjaman ke berbagai sektor keuangan pembiyayaan apalagi pinjol. itu sebenarnya hanya berupa suatu aturan atau himbauan yang disampaikan OJK. namun dari pihak penyelenggara aplikasi keuangan tersebut atau pinjol ini mereka tidak mau tahu ya.

Mereka tetap menjalankan aktivitas menagihnya, karena bagi mereka itu adalah uang yang harus kembali dana yang harus kembali balik ke kantor atau perusahaan mereka. makanya mereka melakukan berbagai cara, walaupun sudah melebih 90 hari tapi semuanya diterjang bablas semuanya.

nah teman-teman semua Sebenarnya ada satu manfaat yang harus teman-teman petik dari masuknya Anda ke SLIK OJK. jika data Anda masuk ke SLIK OJK seharusnya dan sepatutnya Anda bersyukur.

BACA SELENGKAPNYA:

berarti dengan cara inilah Anda mulai menyelesaikan utang piutang menyelesaikan beban hutang Anda otomatis Anda tidak akan bisa lagi minjol kesana-kemari Anda tidak bisa lagi berhutang Rimba pinjol kesana-kemari stop minjol.

bagi kalian mempunyai pertanyaan seputar dunia pinjol silakan komen di bawah, jika anda ingin bergabung di grup telegram kami silakan gabung, grup yang kami dirikan ini, guna untuk menguatkan mental para korban pinjol, dan juga memberikan solusi agar anda terbebas dari jeratan hutang pinjol.

joint grup telegram https://t.me/toolspinjol

Jakarta-Indonesia
Penulis Angela Pangestu

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status