5 Perusahaan Besar Fintech (PINJOL) Ini Mengalami Gagal Bayar - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

5 Perusahaan Besar Fintech (PINJOL) Ini Mengalami Gagal Bayar

perusahaan pinjol legal gagal bayar
5 perusahaan pinjol besar  mengalami gagal bayar (GALBAY)

13 Juni 2023 - Tools Pinjol,
Masalah kredit macet telah melanda industri peer-to-peer (P2P) lending. Salah satunya juga menghantui PT Investree Radhika Jaya. Pemberi pinjaman Fintech mengeluh tentang keterlambatan pembayaran hasil investasi.

BACA JUGA:
Terkait hal tersebut, co-founder dan CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan keterlambatan pembayaran penyebabnya yaitu 5 perusahaan besar yang gagal bayar.

Adrian mengungkapkan, ada 5 peminjam besar yang belum membayar atau gagal bayar dalam 90 hari berdasarkan keluhan dari pemberi pinjaman. 

Mulai dari BUMN hingga perusahaan multinasional. Mereka aktif di bidang tekstil, transportasi dan logistik, minyak dan gas, suplai komputer dan konstruksi. 
Adrian mengatakan, perusahaan yang belum membayar sejak Agustus 2022 tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang menghambat operasional bisnis. Berdasarkan peringkat, 5 perusahaan teratas adalah B dan C. 

Adrian juga mengungkapkan, rata-rata lebih dari 50% pembiayaan dibiayai oleh retail lender. Ia mengatakan Investree memiliki profil pendanaan yang unggul dibandingkan fintech lainnya.

Adrian menjelaskan rencana aksi yang akan dilakukan timnya yakni percepatan penyelesaian keuangan. Dia mengatakan bahwa dari perspektif risiko kredit, pinjaman lebih dari 90 hari harus dianggap bermasalah secara finansial.

Selain itu, Adrian menyebutkan upaya penyelesaian lainnya, kemungkinan melalui penjualan aset debitur, karena salah satu yang dimiliki Investree adalah jaminan pribadi. Ia mengatakan, pihaknya juga bisa menempuh jalur hukum untuk mempercepat penyelesaian, namun tidak serta merta bisa mengambil langkah itu karena rata-rata peminjam adalah PT, CV atau perusahaan.

Adrian juga menjelaskan pihaknya akan terus berkomunikasi secara luas dengan pemberi pinjaman mengenai syarat dan upaya penyelesaian kredit macet. Ia juga tidak memungkiri bahwa masalah pendanaan tidak akan memakan waktu lama. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status