Ko Bisa! Galbay Pinjol Akulaku, Kredivo, Easycash Tidak Langsung Masuk Slik OJK - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Ko Bisa! Galbay Pinjol Akulaku, Kredivo, Easycash Tidak Langsung Masuk Slik OJK

galbay pinjol kredivo
galbay pinjol Akulaku, Kredivo, Easycash apakah langsung masuk slik ojk atau tidak?

20 Desember 2022-Tools Pinjol,
Saya akan membahas tentang masalah Slik OJK, buat kalian yang saat ini gagal bayar atau telat bayar di aplikasi pinjaman online seperti kredivo, easycash, julo, kredit pintar, akulaku dan lain sebagainya yang pastinya akan masuk slik OJK.

Nah pertanyaannya "Bang, kalau kita galbay bakal masuk Slik OJK secara langsung atau otomatis apa nggak?" 

Jawabannya tidak langsung masuk Slik OJK, jadi ada proses yang mana pihak aplikasi pinjaman online itu memerlukan kerjasama dengan bank dan rata - rata banyak yang menggunakan bank digital salah satunya yaitu Bank jago dan Bank lainnya.

Pinjol Tidak Masuk Slik OJK


Inilah mengapa banyak statement bermunculan pinjaman online tidak bakal masuk ke slik OJK. Tidak sedikit pinjol yang belum kerja sama dengan bank, lain halnya kalau sudah bekerjasama dengan bank nantinya pasti akan masuk ke slik OJK.

BACA JUGA:

Jika kalian cek slik OJK yang akan muncul bukan nama aplikasi pinjolnya tapi biasanya adalah nama mampangnya contoh Bank jago atau Neo Bank.

Salah satu fakta yang cukup menarik dan banyak orang yang salah paham dengan aturan dari OJK yang menyatakan bahwa aplikasi pinjaman online tidak berhak atau tidak bisa melaporkan kredit macet kita di pinjol ke slik OJK.

Pinjol Lapor Slik OJK


Jika kalian baca lebih teliti, ada keterangan bahwa jika bekerjasama dengan bank maka mereka bisa melaporkan slik OJK atas nama bank tersebut mungkin ketika kalian galbay di awal telat bayar sehari atau sebulan mungkin tidak masuk seleksi tapi bukan berarti pinjol tersebut tidak memasukkan ke slik OJK.

Ada kemungkinan 90 hari ke depan atau setelah 90 hari baru dilaporkan sesuai statement dari salah satu komisaris petinggi di OJK.

Mereka mengatakan bahwa ketika galbay lebih dari 90 hari maka pihak pinjol tidak boleh menagih lagi tapi sudah bisa diserahkan ke pihak ketiga atau dilaporkan ke slik OJK.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status