Jangan Takut Didatangin DC Lapangan Pinjol, 3 Cara Melaporkan Debt Collecor Pinjol Kasar - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Jangan Takut Didatangin DC Lapangan Pinjol, 3 Cara Melaporkan Debt Collecor Pinjol Kasar

cara melaporkan dc lapangan pinjol
cara melaporkan dc lapangan pinjol yang kasar kepada nasabah

23 Desember 2023 - Tools Pinjol
Terlilit hutang dan dikejar debt collector bisa menjadi mimpi buruk bagi semua orang. Di zaman yang semakin mudah untuk mengajukan pinjol mimpi buruk ini bisa saja menjadi kenyataan.

BACA JUGA:
Debt collector bisa meneror kita lewat telepon, mengusik keluarga serta teman lainnya, bahkan datang ke rumah untuk menagih hutang. Oleh karena itu, jangan ngutang di pinjol karena kalau terlambat bayar utang, hal ini tentu bisa menjadi masalah.

Terkadang kita berniat melunasi utang, namun cara penagihan utang yang brutal juga membuat orang marah. Biasanya pinjol ilegal yang menagih dengan bahasa kasar. 

Kekerasan Online Berbasis Gender (KGBO) merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam aktivitas pinjol yang banyak ditemukan pada perempuan.

KGBO dilakukan oleh aplikasi pinjol legal dan ilegal, diantaranya: 

1. Pinjol legal 
- Verbal: Proses menagih melalui email resmi, WhatsApp, Pelecehan, Doxing, banyaknya panggilan telepon yang meneror.
 - Ekonomi: Bunga pinjaman yang tinggi serta tenor pendek seperti jangka waktu 1 bulan dengan bunga 10% setiap 5 hari. 
- Pinjol legal tidak ada kekerasan fisik atau seksual yang ditemukan dalam penagihan.

2. Pinjol ilegal 
- Verbal: Proses menagih melalui WhatsApp, doxing, pelecehan, teror panggilan ke semua kontak.
- Ekonomi : Bunga yang tinggi serta tenor 7 hingga 14 hari. Debt collector memaksa nasabah melunasi utang dengan meminta pinjaman kepada orang lain (tanpa persetujuan).
- DC menelepon dan melakukan pelecehan seksual, seperti: “OPEN BO”, “Pelacur”, dll. 

Oleh karena itu, berbagai bentuk kekerasan yang mereka alami berdampak pada kondisi pribadi dan hubungan sosial mereka (keluarga, lingkungan, dan pekerjaan). Korban perempuan cenderung stres, menyalahkan diri sendiri, dan yang paling ekstrem sampai berpikir untuk bunuh diri.
Lalu Bagaimana Cara melaporkan dc Pinjol yang Kasar?

Jika masih terdapat dc yang menggunakan kekerasan dan pemaksaan hingga pelecehan, kalian dapat melaporkan ke organisasi berikut: 

1. Bank Indonesia (BI) 
BI wajib memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan, pengiriman uang, pengoperasian alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debit/kartu). Berikut pengaduan yang bisa dihubungi:
Contact Center BICARA Telepon: 021-131 Email: bicara@bi.go.id 
Surat: Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI. Lalu ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakpus.
Formulir pengaduan online: www.bi .go.id/perlindungan-konsumen/form
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 
OJK merupakan lembaga pengawas jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan nasabah, jadi kalian bisa lapor ke OJK melalui:
Surat:  Kpd Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen. Alamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Email: konsumen@ojk.go.id
Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Telepon: 157 (Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 17.00 WIB, kecuali tgl merah/weekend)

3. Kantor Polisi 
Kalian juga bisa mengadukan dc yang melakukan teror ke kantor polisi serta membuat laporan untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status