Bos Pinjol Adakami Mengakui Ada Peraktik Keji, DC Dalam Penagihan - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Bos Pinjol Adakami Mengakui Ada Peraktik Keji, DC Dalam Penagihan

pinjol adakami  melakukan pelanggaran
pinjol adakami menerima 36 aduan dari nasabah, direktur pinjol adakami mengakui bahwa ada pelanggaran sop

 28 September 2023 - Tools Pinjol,
Setelah banyak menerima pengaduan di media sosial, PT Pembiayaan Digital Indonesia yang juga dikenal sebagai fintech, AdaKami mencatat ada 36 pengaduan nasabah tentang proses penagihan yang melanggar aturan.

BACA JUGA:
Nasabah pinjol AdaKami "berteriak" di media sosial bahwa mereka dikirimi orderan fiktif ke alamat sesuai KTP oleh pihak debt collector atau penagih AdaKami.

Bernardino Moningka Vega Jr sebagai Direktur utama AdaKami mengatakan laporan tersebut mengungkapkan bahwa penagih utang dengan sengaja memanggil pemadam kebakaran, ambulans, dan jasa sedot wc ke alamat peminjam.

"Penyelidikan tentang AdaKami hasilnya yaitu ada beberapa debt collector yang terduga melanggar SOP dan sekarang sedang dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak yang bersangkutan. Sebagai bagian dari penyelidikan internal kami, kami telah menghubungi pelapor untuk melampirkan bukti tambahan terkait proses penagihan,” ucap Bernardino.

Oleh karena itu, manajemen AdaKami akan menindak dengan tegas yaitu memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para debt collector yang terlibat, disertai dengan melakukan blacklist profesi penagihan AFPI. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, maka oknum segera dituntut sesuai ketentuan hukum.

AdaKami menegaskan kepada seluruh pihak terkait agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas.

“Kalau nasabah AdaKami menerima penagihan yang diluar batas etika sopan santun, mereka dapat mengajukan keluhan dan mengumpulkan bukti percakapan berupa rekaman video, suara ataupun gambar. Laporan tersebut bisa melalui layanan pelanggan AdaKami di 15000-77 atau hello@cs.adakami.id,” ujarnya.

Kasus AdaKami muncul setelah cuitan akun X (Twitter) @rakyatvspinjol yang menyebutkan pelanggan AdaKami rela mengakhiri hidupnya karena terlilit utang di aplikasi pinjol tersebut. Oleh karena itu, OJK memerintahkan AdaKami dan AFPI mengusut kasus tersebut. 

Namun informasi terkini, identitas korban yang viral belum terlacak dan pihak Adakami masih menunggu laporan dari masyarakat dan pemilik akun media sosial di balik berita viral ini.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status