ojk akan bersih bersih bagi pinjol resmi yang tidak memenuhi ketentuan |
03 Oktober 2023 - Tools Pinjol
Perusahaan pinjol akan dilakukan pembersihan oleh OJK, tindakan tersebut dilakukan buat yang tidak taat aturan.
Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan saat ini sedang dilakukan pembersihan terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang tidak dapat memenuhi ketentuan modal min 2,5 miliar.
BACA JUGA:
- Bos Pinjol Adakami Mengakui Ada Peraktik Keji, DC Dalam Penagihan
- Bos Pinjol Adakami Membocorkan Cara Penagihan DC Pinjol Adakami
- Aliansi Mahasiswa Jakarta Demo di Depan Kantor OJK, Tuntut 6 Hal Ini
- Gara - Gara Galbay Pinjol Adakami, Nasabah Di Kerjai DC Dengan Cara Kirim Paket Makanan
- Stop Gestun Limit Akulaku, Ini Resikonya
- 3 Resiko Terburuk Gagal Bayar Spaylater Dan Spinjam
Aturan permodalan minimum tersebut ada dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Umum Berbasis Teknologi Informasi dan sudah berlaku dari 4 Juli 2023.
Walaupun aturan ini sudah berlaku, namun hingga saat ini masih ada 26 perusahaan belum menjalankan aturan. Pihaknya memberikan batas ketentuan sampai 4 Oktober 2023 untuk memenuhi ketentuan.
“Tindakan tegas akan kami lakukan untuk membersihkan sektor P2P lending jika tidak sesuai ketentuan rencana,” kata Ogi.
Ketentuan ini bukan hanya berlaku bagi perusahaan pinjol terbaru, tapi juga yang sudah mendapat izin dari OJK selama 3 tahun. Jika belum mencapai modal minimal, usahakan untuk mencari rekan kerja agar modal awal 2,5 miliar bisa terpenuhi.
“Untuk P2P lending yang 3 tahun sudah diberi izin, bisa mengundang mitra strategis untuk menyuntikkan modal. Nanti akan kami kaji,” ucap Ogi.
Namun Ogi tidak menyebut pinjol mana yang belum terpenuhi modal minimum tersebut dan ia memastikan OJK terus memantau serta mengawasi perusahaan pinjol agar dapat segera memenuhi kewajibannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar