OJK Akan Blokir 26 Pinjol Legal Ini Terbaru Oktober 2023 - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

OJK Akan Blokir 26 Pinjol Legal Ini Terbaru Oktober 2023

ojk blokir 26 pinjol legal terbaru
ojk akan bersih bersih bagi pinjol resmi yang tidak memenuhi ketentuan

03 Oktober 2023 - Tools Pinjol
Perusahaan pinjol akan dilakukan pembersihan oleh OJK, tindakan tersebut dilakukan buat yang tidak taat aturan.

Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan saat ini sedang dilakukan pembersihan terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang tidak dapat memenuhi ketentuan modal min 2,5 miliar.

BACA JUGA:
Aturan permodalan minimum tersebut ada dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Umum Berbasis Teknologi Informasi dan sudah berlaku dari 4 Juli 2023. 

Walaupun aturan ini sudah berlaku, namun hingga saat ini masih ada 26 perusahaan belum menjalankan aturan. Pihaknya memberikan batas ketentuan sampai 4 Oktober 2023 untuk memenuhi ketentuan.
“Tindakan tegas akan kami lakukan untuk membersihkan sektor P2P lending jika tidak sesuai ketentuan rencana,” kata Ogi.

Ketentuan ini bukan hanya berlaku bagi perusahaan pinjol terbaru, tapi juga yang sudah mendapat izin dari OJK selama 3 tahun. Jika belum mencapai modal minimal, usahakan untuk mencari rekan kerja agar modal awal 2,5 miliar bisa terpenuhi.

“Untuk P2P lending yang 3 tahun sudah diberi izin, bisa mengundang mitra strategis untuk menyuntikkan modal. Nanti akan kami kaji,” ucap Ogi.
Namun Ogi tidak menyebut pinjol mana yang belum terpenuhi modal minimum tersebut dan ia memastikan OJK terus memantau serta mengawasi perusahaan pinjol agar dapat segera memenuhi kewajibannya.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status