Apa Dasar HUKUM Pinjol Legal Tidak Perlu Di Bayar? - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Apa Dasar HUKUM Pinjol Legal Tidak Perlu Di Bayar?

pinjol sebar data
pinjaman online legal tidak perlu di bayar jika pihak desk collector melakukan pelanggaran aturan dan ketentuan yang berlaku dalam penagihan hutang kepada debitur. gambar di atas merupakan salah satu contoh dc pinjol legal melanggar aturan SOP yang sudah di tetapkan OJK


Pinjol Tak Perlu Di Bayar, Ini Dasar Hukumnya



05 Agustus 2022-Tools Pinjol,
Kali ini saya akan membahas pinjol legal yang tidak perlu lagi dibayar. Apa dasar hukumnya, Kenapa bisa seperti itu?

Pinjol Legal Mana Saja Yang Tidak Perlu Dibayar Lagi:


1) Sering melakukan intimidasi dan teror kepada Anda apalagi sudah melakukan sebar data.

2) Melakukan intimidasi kepada kalian atau kontak darurat apalagi sampai di luar kotak darurat.

Alasan Tidak Perlu Di Bayar Yaitu:

1) Karena mereka sudah menyalahi aturan atau SOP yang berlaku.

2) Mereka sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah khususnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA SELENGKAPNYA:
Tidak boleh melakukan hal - hal yang melanggar dengan aturan - aturan yang ada. Melanggar aturan - aturan yang sudah disepakati bahwa mereka tidak boleh melakukan sebar data atau menghubungi kontak darurat.

Desk Collector Diperbolehkan Menghubungi Kontak Darurat Di Antaranya:


Mereka sudah melakukan kunjungan atau visit ke rumah nasabah, namun nasabah tersebut pindah rumah, alamat rumah tidak sesuai yang di cantumin.

Sebelum menghubungi kontak darurat Desk collector harus memastikan terlebih dahulu bahwa nasabah tersebut masih ada sesuai alamat yang mereka cantumkan waktu pengajuan kredit.

Desk Collector tidak di perbolehkan dengan serta - merta mengirimkan tagihan - tagihan utang nasabah di kontak darurat atau di luar kontak darurat.

Desk Collector Mengintimidasi Di Luar Kontak Nomor Nasabah:


Memberitahukan perihal tunggakan tagihan Anda kepada kontak darurat Anda dan menyuruh kontak darurat untuk menghubungi Anda, menyuruh kontak darurat untuk menagih hutang Anda.

Orang yang berhutang di pinjaman online hanya boleh ditagih kepada orang yang bersangkutan, yang memiliki hutang piyutang. Bukan kepada kontak darurat!

Kontak darurat hanya boleh untuk menyampaikan saja dan tidak boleh membuka rincian hutang - piyutang. Desk collector tidak boleh menghardik apalagi sampai menekan perihal tagihan utang kepada si kontak darurat.
BACA SELENGKAPNYA:
Apabila Desk Collector terbukti melakukan hal seperti itu. Hal ini sudah di luar dari ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kalau misalnya Anda menjumpai pinjol legal yang sudah melakukan hal seperti ini tidak usah di bayar.

Biarkan mereka benar - benar datang ke tempat Anda (ke rumah), baru Anda pertanyakan kenapa sampai di sebar kontak darurat, ketika saya menunggak baru satu hari.

"Kenapa Anda tidak mengunjungi rumah saya terlebih dahulu untuk memastikan bahwa saya masih ada atau tidak bukan bertanya kepada kontak darurat"

Kalian yang sudah disebar data, di caci - maki di umbar seluruh utang - piutangnya ke teman, rekan atau bos Anda di kantor atau ke siapapun lalu mereka melakukan secara membabi - buta seperti itu tidak usah dibayar!

Apa Sanksi Yang Di Terima Apabila Nasabah Telat Membayar Utang Pinjaman Online?


Ketika kalian tidak melakukan pembayaran melebihi jatuh tempo atau lewat dari jatuh tempo, ada yang namanya denda atau bunga.

Denda itulah sebagai sanksi bahwa kalian sudah lewat jatuh tempo dan itu harus dibayarkan. Pokok di bayar, denda pun juga dibayar. Sekarang Anda dipermalukan dengan disebar datanya, masih mau bayar?

Apakah kalian masih mau membayar setelah kalian dipermalukan, setelah kalian dihujat, setelah kalian di sebar datanya ke seluruh kontak darurat (di luar kontak darurat). Apakah kalian masih tetap mau bayar?

Pinjol legal yang sudah melakukan penagihan ke kantor Anda atau alamat Anda bekerja. Tidak usah di bayar karena sudah benar - benar menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Mereka Tidak Boleh Melakukan Penagihan Ke Rumah Yaitu:


Ada di surat edaran Bank Indonesia No.11/10/PBI/2009 tanggal 13 APR 2009 perihal penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yaitu Bahwa penagihan disini hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang credit.

Ini menjadi catatan bagi kreditur atau debt kolektor yang melakukan penagihan harus menagih ke debitur bukan ke alamat lain.

Kalau mereka sampai melakukan hal - hal penagihan ke kantor, datang menemui staf - staf kantor tempat Anda bekerja, menemui orang - orang atau bahkan berbuat onar. Kalian bisa laporkan.

Itu tadi poin - poin penting pinjol legal yang tidak usah bayar ketika mereka sudah melanggar dua poin tadi.

Mudah - mudahan Anda mengerti dan mudah - mudahan artikel ini menjadi tambahan wawasan buat kalian.

Jakarta-Indonesia

Joint Grup Telegram
t.me/toolspinjol

Penulis:
Angela Pangestu

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status