DC Pinjol Dana Rupiah Mengancam Kontak Darurat Menggunakan Pasal Pidana - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

DC Pinjol Dana Rupiah Mengancam Kontak Darurat Menggunakan Pasal Pidana

0

aplikasi pinjaman online dana rupiah mengancam dan mengintimidasi kontak darurat debitur, dc pinjol dana rupiah mengancam kontak darurat dengan cara menggunakan pasal pidana dalam urusan hutang piyutang

11 Juli 2022-Tools Pinjol,
Kali ini saya akan membahas tentang aplikasi pinjol dana rupiah yang mengancam kontak darurat (kondar).

BACA SELENGKAPNYA
Hal ini sudah bukan lagi cara melakukan penagihan sesuai SOP, penagihan yang benar sesuai SOP yaitu melakukan penagihan langsung ke pihak yang mempunyai hutang (nasabah/ debitur) bukan kepada kontak darurat.

Apalagi sampai mengancam kontak darurat, sungguh - sungguh sangat diluar batas, bukan lagi namanya penagihan tapi ini adalah teroris, makanya kenapa saya selalu bilang bahwa ini adalah teroris terselubung.

Teroris yang sengaja di umbar di media sosial, teroris yang memang sengaja memperlihatkan kekuatan dirinya bahwa dia bisa meneror semua lapisan masyarakat.

Bukan hanya nasabah yang bersangkutan sekarang malah di luar nasabah pun diteror oleh para mafia - mafia teror seperti ini yang berkedok sebagai DC.

Pemerintah harus turun tangan tidak bisa dibiarkan seperti ini, ini lebih berbahaya daripada teroris yang selama ini ditangkap oleh Densus 88, ini lebih parah lagi daripada teroris - teroris yang selama ini diburu oleh pemerintah dan TNI Polri.

Dan ini sudah banyak memakan korban, mereka mungkin enggan untuk melaporkan, bagaimana mereka diteror setiap saat dan butuh uluran tangan dari pemerintah yang benar - benar konsen dan serius untuk memberantas pelaku - pelaku teror seperti ini.

Hal seperti ini harus di viralkan dan mereka benar - benar teroris bukan lagi sebagai juru tagih tapi teroris yang dipelihara oleh para pinjol - pinjol ini untuk digunakan sebagai juru tagih. Mereka melakukannya dengan cara teror dan sangat berbahaya.

Sesuatu yang wajib ditangani secara serius jangan dibiarkan begitu saja. Kali ini dana rupiah seperti apa sih model terornya sampai hal ini benar - benar membuat takut dari si kontak darurat juga?

Seperti yang kita ketahui bahwa fintech dengan nama dana rupiah adalah perusahaan peer to peer landing PT layanan keuangan berbagi (Dana Rupiah) telah berizin dari OJK berstatus legal.

Padahal status legal tapi cara - caranya dari pihak dana rupiah sendiri tidak selektif menerjunkan atau memilih para juru tagih atau DC nya untuk melakukan penagihan atau mengingatkan kepada nasabahnya.

Tentunya sangat meresahkan, adapun bentuk dan cara - cara melakukan penagihannya dengan melakukan teror, kalian bisa lihat ya seperti ini:
0
melalui pesan whatsapp dc pinjol dana rupiah menagih utang dengan cara menakuti nasabah dengan cara membacakan pasal - pasal pidana

BACA SELENGKANYA:

Pasalnya tidak sesuai yang sengaja dipakai untuk menakut - nakuti kontak darurat. Pasal ini kan untuk masalah menyembunyikan seseorang kejahatan untuk negara tapi kenapa diterapkan kepada konsumen,nasabah atau buat debitur Pinjaman Online?? lucu kan.

Ya itulah yang namanya DC atau juru tagih perusahaan pinjol yang sudah ditunjuk bahwa dia harus menyelesaikan tunggakan atau tagihan dari nasbah atau debiturnya, mereka akan melakukan berbagai cara dengan cara apapun.

Dengan cara menakut - nakuti, bahkan dengan cara yang konyol dan kadang membuat kita ketawa. Mereka akan membuat nasabah - nasabah takut dengan cara apapun, yang penting mereka mendapatkan tagihan dan menekan nasabah agar mereka mendapatkan struk bayar, bagaimana caranya agar struk bayar dari nasabah itu mereka dapatkan.

Mereka butuh struk bayar untuk bukti dan mengklaim bahwa mereka sudah melakukan pekerjaannya dengan baik dan akhirnya mereka akan mendapatkan pembayaran atau mendapatkan fee dari penagihannya, seperti itu kawan.


Jakarta-Indonesia,
Penulis Angela Pangestu

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status