OJK Memperbolehkan Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

OJK Memperbolehkan Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar

ojk bela pinjol legal
ojk melarang masyarakat untuk menjauhkan pinjol ilegal, namun ojk malah mempromosikan pinjol legal

19 Mei 2023 - Tools Pinjol,
Sebenarnya bukan kalian saja yang heran tapi saya juga heran kenapa OJK hanya memberatkan di satu sisi saja stop pinjol ilegal???

BACA JUGA:
Alasannya pasti karena pinjol ilegal tidak memiliki izin ke OJK dan tidak memenuhi syarat seperti aturan OJK, lalu bagaimana dengan pinjol legal?

OJK Berpihak Pinjol Legal


Mereka bisa mematuhi aturan apapun yang diminta oleh OJK, tapi apakah OJK tahu apa yang mereka lakukan di masyarakat saat banyak yang terjadi di lapangan?

Padahal OJK ingin membantu dan seharusnya bukan fokus dengan waspada pinjol ilegal atau waspada investasi bodong tapi juga waspada pinjol legal, karena sudah banyak korban yang berjatuhan.

Kalaupun OJK mengatakan bahwa yang mengatur fintach itu asosiasi fintech penanam asosiasi (AFPI) lalu fintech itu di bawah naungan siapa otoritas keuangannya? Seharusnya OJK juga mengawasi, apakah bekerja atau tidak? Kenapa masih banyak keluh kesah dari masyarakat?

Kita review postingan OJK tanggal 28 desember tahun 2022 bahwa OJK menerima dan menindaklanjuti 34890 layanan konsumen dan masyarakat, kemudian ada pertanyaan 269,5 ribu yang artinya mereka hanya bertanya ke OJK dan yang benar - benar pengaduan itu ada 14 ribu.
Bahkan sudah di update data yang disampaikan pada bulan 1 Januari sampai 16 desember 2022 yang paling gencar banget soal pinjaman online, nah data yang dikeluarkan OJK apakah sudah termasuk data pengaduan pinjol? 

Menurut saya, OJK stop lah untuk mempromosikan, mendorong masyarakat meminjam di pinjol legal yang menyuruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan fintech p2p lending karena bunga dan dendanya belum maksimal dan belum stabil untuk ekonomi kelas bawah yang masih lemah dalam literasi.

Mereka tidak akan mungkin secepat itu memahami tentang segi bunga seperti apa penerapan denda 0,4% yang memberatkan mereka.

Sebaiknya OJK jangan mempromosikan lagi pinjol - pinjol legal, jangan melakukan peminjaman yang tidak sesuai dengan kemampuan kalian. 

OJK tidak peduli pinjol legal atau ilegal jangan cek legalitasnya, intinya buat kalian semua jangan sampai tergiur dengan promosi - promosi dari OJK karena mereka nutup mata dalam hal itu.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status