10 aplikasi pinjol ilegal sudah terdaftar di OJK |
21 Mei 2023 - Tools Pinjol,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut larangan pemberian izin baru kepada perusahaan fintech alias pinjol, yang artinya fintech hanya bisa mengajukan kembali izin.
BACA JUGA:
- Gagal Bayar Di Akulaku Dan Paylater, Galbay Paylater Dituntut Pidana
- Cara Menghentikan Teror Penagihan DC Pinjol
- Bagaimana Cara Aplikasi Pinjol Mengambil Data Nasabah
- Kebijakan Baru Google, Aplikasi Pinjol Dilarangan Berada Di Google Playstore
- Gara - Gara Teror Pinjol Pemuda Di Malang Gantung Diri
- Rekening Nasabah Kena AutoDebit Gara - Gara Telat Bayar Utang Pinjol
Februari 2020 pinjol yang baru sudah dibekukan izinnya oleh OJK. Bambang W. Budiawan sebagai Deputi Komisioner OJK, mengatakan bahwa pencabutan larangan tersebut akan dilakukan sekitar bulan juli hingga september atau triwulan III-2023.
Proses Prizinan Aplikasi Pinjol Legal
Proses persetujuan untuk pinjol yang baru akan lebih cepat setelah pelarangan dicabut. Dia memberikan informasi kepada pelaku komersial yang ingin mengajukan izin harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang sudah ditentukan.
Bambang mengatakan bahwa sudah ada yang mendaftar kurang lebih 10 pinjol yang kemungkinan mereka melihat 25 miliar rupiah prospek kedepannya bagus lalu yang di uji perizinannya yaitu dari segi model bisnis, IT dan modal.
Untuk memastikan jumlahnya, Bambang mengaku masih menunggu pencabutan larangan tersebut. Namun, dia memastikan banyak pelaku ekonomi yang mempertanyakan izin baru pinjol tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan larangan atau menghentikan pemberian izin baru kepada perusahaan financial technology pada Februari 2020.
Penghentian itu dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikarenakan banyak pinjol yang ilegal.
Dalam arahannya, Jokowi mengimbau agar pengelolaan pinjaman ditinjau dan dilaksanakan dengan baik. Sekadar mengingatkan, pinjaman tersebut melibatkan 68 juta akun terkait dan perputaran dana mencapai 260 triliun. Jokowi juga memberikan pedoman yang tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar