Siap Siap OJK Akan Mengijinkan Aplikasi Pinjol Ilegal Beroperasi, Update 2023 - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Siap Siap OJK Akan Mengijinkan Aplikasi Pinjol Ilegal Beroperasi, Update 2023

pinjol ojk terbaru
10 aplikasi pinjol ilegal sudah terdaftar di OJK

21 Mei 2023 - Tools Pinjol,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut larangan pemberian izin baru kepada perusahaan fintech alias pinjol, yang artinya fintech hanya bisa mengajukan kembali izin.

BACA JUGA:
Februari 2020 pinjol yang baru sudah dibekukan izinnya oleh OJK. Bambang W. Budiawan sebagai Deputi Komisioner OJK,  mengatakan bahwa pencabutan larangan tersebut akan dilakukan sekitar bulan juli hingga september atau triwulan III-2023.

Proses Prizinan Aplikasi Pinjol Legal


Proses persetujuan untuk pinjol yang baru akan lebih cepat setelah pelarangan dicabut. Dia memberikan informasi kepada pelaku komersial yang ingin mengajukan izin harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang sudah ditentukan.

Bambang mengatakan bahwa sudah ada yang mendaftar kurang lebih 10 pinjol yang kemungkinan mereka melihat 25 miliar rupiah prospek kedepannya bagus lalu yang di uji perizinannya yaitu dari segi model bisnis, IT dan modal.
Untuk memastikan jumlahnya, Bambang mengaku masih menunggu pencabutan larangan tersebut. Namun, dia memastikan banyak pelaku ekonomi yang mempertanyakan izin baru pinjol tersebut. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan larangan atau menghentikan pemberian izin baru kepada perusahaan financial technology pada Februari 2020.

Penghentian itu dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikarenakan banyak pinjol yang ilegal.

Dalam arahannya, Jokowi mengimbau agar pengelolaan pinjaman ditinjau dan dilaksanakan dengan baik. Sekadar mengingatkan, pinjaman tersebut melibatkan 68 juta akun terkait dan perputaran dana mencapai 260 triliun. Jokowi juga memberikan pedoman yang tegas. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status