nasabah yang gagal bayar pinjol dan paylater bisa di pidana ? |
26 April 2023 - Tools Pinjol,
Saya akan membahas tentang resiko gagal bayar di akulaku ataupun paylater lain seperti shopee pinjam dan lain sebagainya.
BACA JUGA:
- Awas Jebakan Tawaran Promosi Dana Multi Guna Home Credit
- Cara Menghentikan Teror Penagihan DC Pinjol
- Terbaru !! 25 Aplikasi Pinjol Legal Masuk Daftar SLIK OJK 2023
- Rekening Nasabah Kena AutoDebit Gara - Gara Telat Bayar Utang Pinjol
- DC Pinjol Tunaiku Amar Bank Nagih Utang DILuar Kondar, Kontak Darurat
- Galbay Pinjol Jadi lega! AFPI Keluarkan Peringatan Keras ke Semua Pinjaman Online
Beberapa hari yang lalu ada sebuah pertanyaan yang cukup heboh bagi kalian yang gagal bayar dan sempat menjadi topik pembahasan serius di sebuah grup telegram kami.
Fakta Atau Hoax, Galbay di Akulaku dan ganti alamat bisa dituntut secara pidana?
Ada beberapa oknum DC yang memberikan peringatan keras somasi dan juga mengancam nasabah akan ditindaklanjuti karena membawa kabur uang perusahaan dan juga bisa dituntut sebagai penipuan atau penggelapan dana.
Apakah kita tidak berhak mengubah - ubah setelah kita gagal bayar dan telat bayar? Biasanya terjadi ketika nasabah sudah takut atau mungkin khawatir dc bakal datang ke rumah.
Sehingga dia mengubah alamat yang ada di aplikasi akulaku atau SPaylater menjadi alamat yang lain sehingga menimbulkan atau mungkin dijadikan sebuah alasan karena kita dianggap kabur.
Pertanyaan dari kalian, tentu jawabannya tidak. Walaupun kalian mengubah alamat, menghapus alamat atau mengedit alamat apapun itu adalah hak kalian.
Bukan berarti kalian kabur dan apa yang terjadi saat kalian ubah belum tentu dan memang tidak bisa dikategorikan sebagai pasal penipuan.
Karena memang hak kalian mau ganti HP, ganti nomor HP, uninstall aplikasi nah semua itu adalah hak kalian, perjanjiannya cukup simple kalian membayar sesuai waktu yang ada.
Resiko Tidak Bayar Akulaku Dan Paylater
Sudah ada aturan hukum yang berlaku yaitu aturan dari OJK mengenai bagaimana proses penagihan mengenai sanksi dan lain sebagainya.
Kalau sudah lewat dari 90 hari kalian berhak untuk dilaporkan ke Slik OJK sehingga nasabah tidak bisa mengajukan pinjaman online di tempat manapun.
Bukan hanya pinjaman online tapi juga kredit rumah, kredit motor, mobil atau pinjaman dan kredit dalam bentuk apapun.
Jadi intinya kalau kalian gagal bayar bukan berarti bisa dipidanakan membawa kabur dan lain sebagainya, namun beda cerita kalau kalian memalsukan KTP, ngedit KTP kemudian ngedit data - data dokumen negara nah itu baru bisa dilaporkan karena pemalsuan data.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar