90 Hari Galbay Pinjol, DC Lapangan Tidak Boleh Menagih - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

90 Hari Galbay Pinjol, DC Lapangan Tidak Boleh Menagih

90 hari galbay pinjol dc lapangan pinjol
90 hari galbay pinjol dc lapangan tidak boleh menagih utang

16 February 2024 - Tools Pinjol,
Berdasarkan aturan dari OJK, DC lapangan boleh menagih paling lama 90 hari dan denda yang dikenakan paling banyak 100% dari jumlah pinjaman. Hendrikus Passagi sebagai Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK mengatakan pinjol hanya bisa menagih keterlambatan pembayaran hingga 90 hari.

BACA JUGA:
Tidak sedikit nasabah yang mengalami  penagihan yang tidak wajar dari DC Pinjol, maka dari itu nasabah sering bertanya-tanya apakah dc lapangan tidak akan menagih utang yg lebih dari 90 hari?

*Batas Waktu Penagihan DC Lapangan Pinjol*

Tercatat dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin A angka 1 huruf (d), (e) dan (f) yang menyatakan: 
- Menentukan total bunga, biaya lainnya tidak boleh melebihi tingkat bunga tetap sebesar 0,8% perhari artinya total bunga, serta biaya lainnya pembayaran maksimal 1,6% per hari.

- Sementara pinjaman dengan jangka waktu 24 bulan, maka ketentuan jumlah bunga, dan semua biaya lainnya ditetapkan maksimal 100% dari nilai pokok pinjaman. Jangka waktu pinjaman lebih dari 24 bulan, total bunga, biaya lain-lain dan pembayaran ditangguhkan hingga 100% pertahun.

Jika debitur tidak bayar utang, maka pihak pinjaman akan menggunakan debt collector untuk menagih utangnya. Adapun tenggat waktu penagihan, yang diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), sebagai berikut: 

- Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan menagih secara langsung ke nasabah yang gagal baya lewat dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Namun perlu diperhatikan bahwa bagi nasabah yang memiliki utang lebih dari 90 hari, pemberi pinjaman boleh menggunakan debt collector untuk menagih. Adapun syarat DC tidak boleh masuk Slik OJK ataupun AFPI serta melarang penagihan secara kekerasan fisik.

Oleh karena itu, jika utang pinjaman sudah lebih dari 90 hari, maka dc lapangan dilarang menagih secara langsung atau tiba-tiba, bukan berarti utang hangus atau lunas. 

Perlu diketahui, khususnya dalam hal kredit macet, pemberi pinjaman dapat melaporkannya kepada OJK melalui SLIK OJK.
Tujuannya untuk mengetahui kualitas debitur. 

Data debitur tercatat dalam sistem SLIK OJK, sehingga pada saat mengajukan pinjol legal debitur akan dievaluasi berdasarkan identifikasi kualitas tersebut. Contohnya, jika utang lebih dari 90 hari tidak bisa bayar maka dianggap kredit macet dan terlihat dalam catatan Slik OJK. 

1 komentar:

Yantimengatakan...

Saya selalu mengikuti postingan Abang .. sangat Teredukasi sekali saya....

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status