masyarakat tidak wajib bayar pinjol ilegal |
28 Januari 2024 - Tools Pinjol,
OJK memberikan jaminan kepada masyarakat agar tidak wajib bayar utang pinjol ilegal. OJK menegaskan pinjol ilegal dianggap tidak sah secara hukum.
BACA JUGA:
- Fix DC Lapangan Pinjol di Larang Menagih Utang
- OJK Cabut Izin 3 Pinjol Ini, Utang Auto Lunas
- Waduh OJK Tutup Pinjol Finmas?? Terbaru 2024
- Bunga Pinjol Terbaru 2024 Sesuai Aturan OJK
- Pria Umur 20 Tahun Disemarang Mengakhiri Hidup Akibat Tak kuat Teror Pinjol
- 5 Pinjol Legal Memiliki Suku Bunga Paling Rendah, Cocok Buat Rawatan Galbay Pinjol
Mahfud MD mengatakan dari segi hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah.
Pinjol ilegal mempunyai banyak syarat yang tidak terpenuhi, mulai dari syarat subjektif dan objektif yang ditentukan dalam hukum perdata. Oleh karena itu, pinjol yang tidak sah di mata hukum, boleh tidak dibayar.
Meski beredar kabar bahwa utang pinjaman online ilegal bisa hangus sendiri, namun OJK menegaskan hal tersebut tidak berlaku bagi pinjol lega. Setiap pinjaman dari pinjol legal memenuhi syarat hukum sehingga memberikan kepastian hukum kepada nasabah.
Dalam kerangka peraturan yang ketat, pinjo legal harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK dan AFPI sebagaimana tercantum dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjaman online dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung.
Menurut peraturan ini, pinjol legal bisa menggunakan jasa pihak ketiga setelah 90 hari untuk menagih utang. Pihak pinjol berhak menunjuk kuasa hukum untuk menggugat debitur yang masih berhutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun ada masa penagihan, namun utang tersebut tidak serta merta hilang dan nasabah tetap wajib bayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar