pinjol finmas di tutup dan di cabut izinya oleh ojk? |
12 Januari 2023 - Tools Pinjol,
OJK membeberkan situasi yang saat ini menimpa fintech P2P atau dikenal dengan pinjol PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas).
BACA JUGA:
- Bunga Pinjol Terbaru 2024 Sesuai Aturan OJK
- Pria Umur 20 Tahun Disemarang Mengakhiri Hidup Akibat Tak kuat Teror Pinjol
- 5 Pinjol Legal Memiliki Suku Bunga Paling Rendah, Cocok Buat Rawatan Galbay Pinjol
- OJK Menemukan 32 Aplikasi Pinjol Ilegal Diakhir Tahun 2023, Cek Daftar Listnya
- OJK Bekukan Izin Usaha Leasing PT Hewlett Packard Finance Indonesia
- Daftar Lengkap Pinjol Legal OJK Yang Sudah Memiliki DC Lapangan Terbaru 2024
- 10 Aplikasi Pinjol Legal Ini Terancam Bubar ?? Ternyata Ini Penyebabnya
Situs resmi Finmas dengan nama domain https://www.finmas.co.id saat ini tidak dapat diakses. Sedangkan jika melihat informasi yang tersaji di Google, disebutkan Finmas ditutup sementara.
Edi Setijawan sebagai Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mengatakan Finmas saat ini sedang dalam proses pengalihan kepemilikan.
“Pemiliknya sekarang sudah tidak berminat melanjutkan usaha di Finmas,” ujar Edi.
Tonton videonya di bawah ini, pinjol Finmas tidak bisa di akses:
Edi juga mengatakan OJK telah memberikan sanksi tegas berupa pembatasan kegiatan usaha Finmas.
“Pada tahun 2023, Finmas akan mendapat sanksi berupa pembatasan kegiatan komersial, terutama terkait dengan prinsip kehati-hatian,” ucapnya.
Mengutip situs resmi Fintech Indonesia, Rabu tanggal 3 Januari 2024, Platform Finmas salah satu platform fintech P2P lending yang mendapat izin OJK dengan nomor KEP -85/D.05/2019 pada 30 September 2019. Finmas perusahaan gabungan antara Oriente berbasis di Sinar Mas dan HongKong.
Mengenai Fintech Indonesia dikatakan bahwa Finmas didirikan oleh tim yang terdiri dari generasi digital native yang mempunyai pengalaman luas dalam menciptakan dan mengukur skala gangguan atau perubahan dalam bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar