Ternyata Ini Penyebab, OJK Bekukan Izin Usaha Leasing PT Hewlett Packard Finance Indonesia - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Ternyata Ini Penyebab, OJK Bekukan Izin Usaha Leasing PT Hewlett Packard Finance Indonesia

ojk cabut izin usaha leasing
leasing hewlett packard finance indonesia resmi di bekukan izin usaha oleh ojk

29 Desember 2023 - Tools Pinjol,
OJK telah mengumumkan tentang pembekuan kegiatan usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia dengan surat nomor  S-63/NB.2/2022 tanggal 19 Juni 2023, penyebabnya karena perusahaan tidak mematuhi peraturan.

BACA JUGA:
Penghentian sementara tersebut dilakukan karena PT Hewlett Packard Finance tidak memenuhi ketentuan Pasal 95 ayat (3) POJK No.7/POJK.05/2022 terkait koreksi perubahan POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perusahaan Pembiayaan (POJK No.7/2022).

Sebelumnya, ketentuan tersebut terkait klaim keuangan bermasalah sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (2) POJK No.35/POJK.05/2018. Piutang keuangan bermasalah meliputi piutang keuangan kurang lancar, diragukan dan macet.

Kronologi Penyebab Leasing Dibekukan  

PT Hewlett Packard Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan perusahaan teknologi multinasional Hewlett-Packard atau HP.
OJK juga sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pembekuan operasional usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia.
Namun sanksi tersebut dicabut berdasarkan No.S-132/NB.2/2022 tanggal 3 Juli 2022.

Keputusan Pembekuan operasional OJK oleh PT Hewlett Packard Finance Indonesia menunjukkan perusahaan tersebut  melanggar peraturan yang ditetapkan OJK.

Pembekuan ini merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberikan OJK dalam rangka pengendalian dan pengawasan lembaga jasa keuangan agar tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Alasannya, PT Hewlett Packard Finance Indonesia tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan OJK mengenai rasio saldo piutang pembiayaan dan kualitas piutang pembiayaan. Perusahaan gagal pertahankan rasio sesuai ketentuan OJK.
Hal ini menunjukkan bahwa PT Hewlett Packard Finance Indonesia mempunyai permasalahan dalam pengelolaan keuangan piutang, baik dari segi melunasi piutang maupun dalam menentukan kualitas piutang yang baik.

Oleh karena itu, PT Hewlett Packard Finance Indonesia harus segera memperbaiki posisi keuangannya agar mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK.

Perusahaan harus menjaga rasio saldo piutang supaya tidak melebihi batas yang telah ditentukan dan membuat ketentuan yang tepat untuk mendanai piutang.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status