ojk kembali cabut izin 3 pinjol |
16 Januari 2023 - Tools Pinjol,
Beberapa peminjam online telah mengembalikan izinnya kepada OJK dan ada juga yang akan ditutup. Lalu bagaimana nasib penyalur pinjol jika ditutup?
BACA JUGA:
- Waduh OJK Tutup Pinjol Finmas?? Terbaru 2024
- Bunga Pinjol Terbaru 2024 Sesuai Aturan OJK
- Pria Umur 20 Tahun Disemarang Mengakhiri Hidup Akibat Tak kuat Teror Pinjol
- 5 Pinjol Legal Memiliki Suku Bunga Paling Rendah, Cocok Buat Rawatan Galbay Pinjol
- OJK Menemukan 32 Aplikasi Pinjol Ilegal Diakhir Tahun 2023, Cek Daftar Listnya
- OJK Bekukan Izin Usaha Leasing PT Hewlett Packard Finance Indonesia
Berikut data pinjol yang sudah mengembalikan izin ke OJK dan yang sudah tidak terdaftar:
- Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas bulan September (30/9/2023)
- Danafix Online Indonesia bulan April 2023
- DANAdidik tidak terdaftar OJK. Dari situs resminya, pinjol ini memiliki keterbatasan operasional dan sementara tidak dapat menyalurkan pembiayaan.
Awal bulan Januari 2022, OJK menyebutkan 46 startup pinjol telah menyerahkan izinnya tahun 2021. Otoritas tidak menyebutkan angkanya pada tahun 2022, namun Kas Wagon Indonesia termasuk perusahaan yang dicabut izinnya.
Jika dihitung dari 46 startup Pinjol yang tutup pada tahun 2021, jumlahnya ada 49 ditambah Kas Wagon, Danafix dan Jembatan Emas.
Kemudian dikabarkan startup Pinjol Investree akan ditutup.
Tangkapan layar juga menunjukkan Investree akan menunda pembayaran gaji karyawannya. Salman Baharuddin sebagai Chief Sales Officer Investree mengatakan kegiatan operasional sebagai perusahaan akan tetap berjalan seperti biasa.
Website dan aplikasi Investree tidak dapat diakses karena adanya pemeliharaan sistem.
“Baru pada akhir pekan lalu (29 Desember 2023 – 2 Januari 2024) telah dilakukan maintenance sistem pada platform Investree baik website maupun aplikasi mobile Investree for Lender,” kata Salman di Katadata.co.id pekan lalu (Januari 3).
“Hanya dari tanggal 29 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024, terdapat pemeliharaan sistem baik website maupun aplikasi mobile Investree for Lender,” ucap Salman.
Nasib Pemberi Pinjaman jika Pinjol Tutup
Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mengatakan, lembaga pemberi pinjol wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna, pemberi pinjaman, dan peminjam.
Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 35 Peraturan OJK No.10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI.
“Peraturan yang mengatur tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan,” ucap Agusman.
Pasal 79 ayat 1 POJK 10/2022 mengatur tentang penyelesaian hak dan kewajiban lembaga pemberi pinjol dapat dilakukan untuk seluruh pengguna dengan cara:
1. Posisi akhir pengalihan portofolio yang belum lunas dan
2. Mekanisme lain yang disetujui pengguna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar