Fix DC Lapangan Pinjol di Larang Menagih Utang - Media Tools Pinjol | Galbay Pinjol - Edukasi Literasi Keuangan dan Informasi Pinjaman Online

Edukasi Pinjaman Online

Media Tools Pinjol | Media Galbay – Menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, edukasi literasi keuangan, pinjaman online (PINDAR), fintech, regulasi OJK, perlindungan konsumen, galbay pinjol, serta perkembangan layanan keuangan digital di Indonesia.

Fix DC Lapangan Pinjol di Larang Menagih Utang

dc lapangan pinjol
aturan penagihan pinjol terbaru 2024

22 Januari 2024 - Tools Pinjol
OJK telah mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan debt collector untuk menagih utang. Aturan tersebut adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
 
BACA JUGA:
Adapun 7 peraturan ketat bagi debt collector dalam menagih:

1. DC tidak boleh menagih utang dengan cara pengancaman, kekerasan, atau tindakan yang  mempermalukan nasabah.

2. DC tidak boleh menagih dengan cara kekerasan fisik ataupun verbal.

3. DC dilarang menagih kepada pihak lain selain nasabah.
 
4. DC dilarang menagih terus menerus sehingga mengganggu kenyamanan nasabah.

5. DC hanya boleh menagih utang ke alamat rumah nasabah sesuai KTP.

6. Jam operasional DC dalam menagih yaitu hari Senin sampai Sabtu, kecuali hari libur, jam 8 pagi sampai 8 malam.

7. Pembayaran di luar tempat tinggal nasabah dan pada waktu yang di atas hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan terlebih dahulu dengan nasabah.
Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status