aturan penagihan pinjol terbaru 2024 |
22 Januari 2024 - Tools Pinjol
OJK telah mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan debt collector untuk menagih utang. Aturan tersebut adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
BACA JUGA:
- OJK Cabut Izin 3 Pinjol Ini, Utang Auto Lunas
- Waduh OJK Tutup Pinjol Finmas?? Terbaru 2024
- Bunga Pinjol Terbaru 2024 Sesuai Aturan OJK
- Pria Umur 20 Tahun Disemarang Mengakhiri Hidup Akibat Tak kuat Teror Pinjol
- 5 Pinjol Legal Memiliki Suku Bunga Paling Rendah, Cocok Buat Rawatan Galbay Pinjol
- OJK Menemukan 32 Aplikasi Pinjol Ilegal Diakhir Tahun 2023, Cek Daftar Listnya
Adapun 7 peraturan ketat bagi debt collector dalam menagih:
1. DC tidak boleh menagih utang dengan cara pengancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan nasabah.
2. DC tidak boleh menagih dengan cara kekerasan fisik ataupun verbal.
3. DC dilarang menagih kepada pihak lain selain nasabah.
4. DC dilarang menagih terus menerus sehingga mengganggu kenyamanan nasabah.
5. DC hanya boleh menagih utang ke alamat rumah nasabah sesuai KTP.
6. Jam operasional DC dalam menagih yaitu hari Senin sampai Sabtu, kecuali hari libur, jam 8 pagi sampai 8 malam.
7. Pembayaran di luar tempat tinggal nasabah dan pada waktu yang di atas hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan terlebih dahulu dengan nasabah.
1 komentar:
Mantap boss
Posting Komentar