full video daftar aplikasi pinjol legal sebar data, simak video nya di channel Youtube Tools Pinjol |
27 Juli 2023 - Tools Pinjol,
Pengguna internet mengeluhkan nomor pribadinya digunakan oleh pengguna pinjol sebagai kontak darurat. Terungkap di salah satu akun Twitter ini mengatakan bahwa ia berulang kali ditelepon oleh pihak pinjol.
Ia mengaku kesal karena nomor teleponnya dicantumkan untuk kontak darurat pinjol. Sementara debitur yang gagal bayar merupakan salah satu teman kampusnya sendiri.
BACA JUGA:
- Tips Melunasi Utang Pinjol Dan Paylater Tanpa Kena Denda Dan Bunga
- Cara Menghentikan Teror Penagihan DC Pinjol
- Resiko Paling Berat Gagal Bayar Di Akulaku Dan Paylater, Galbay Paylater Dituntut Pidana
- DC Lapangan Pinjol Maksa Bayar Ganti Uang Transport Kepada Nasabah
- DC Shopee Ambil Barang Pribadi Nasabah Yang Gagal Bayar
- Debt Collector Makin Arogan Tarik Paksa Motor Dengan Bergaya Preman
"Sebenarnya teman kuliah gua sudah lost contact tapi ujungnya seperti ini. Siapa lagi yuk yang mau mencantumkan nama gua jadi kontak darurat pinjol. Gua siap terima hinaan dari debt collector," tulis akun tersebut.
Lalu apa yang harus dilakukan mereka jika nomor teleponnya dicantumkan sebagai kontak darurat di pinjol?
Anjuran dari OJK Plt Kepala Grup Komunikasi
Publik OJK, Sekar Putih Djarot, memberikan himbauan jika nomor kalian dipakai sebagai kontak darurat pinjol, kalian harus mengetahui pinjol legal dan ilegal. Kalau pinjol ilegal yang menagih ke kontak darurat maka kalian dapat lapor ke polisi, jika yang terdaftar pinjol legal maka kalian dapat mengajukan pengaduan ke contact OJK 157.
Seperti apa pinjol legal? Sudah berizin OJK dan ada ketentuan yang dilarang OJK seperti tidak bisa meminta kontak dan hanya diperbolehkan mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon.
Cara memeriksa pinjol legal dan ilegal:
1. Cek di Website OJK
Adapun websitenya yaitu www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx kaliam klik menu IKNB, lalu Fintech di kanan bawah untuk melihat daftar pinjol legal.
2. WhatsApp OJK
Nomor resmi WhatsApp OJK di 081-157-157-157 Masukkan nama peminjam yang ingin dicetak di kolom chat.
3. Telepon ataupun email OJK
Kalian bisa hubungi 157 atau mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar