Gara Gara Pinjol Seorang Mahasiswa Di Bandung Dipenjarakan - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Gara Gara Pinjol Seorang Mahasiswa Di Bandung Dipenjarakan

telat bayar pinjol pelaku di tangkap polisi
ilusi gambar kompas tv, mahasiswa di tahan polisi akibat merekayasa laporan akibat pinjol

23 Juli 2023 - Tools Pinjol,
Seorang mahasiswa dengan inisial YS (21) di Kabupaten Bandung dijerat hukum karena berbohong kepada polisi membuat laporan palsu akibat pinjol.

BACA JUGA:
Kusworo Wibowo sebagai Kapolres Kombes Bandung mengatakan, tersangka melakukan rekayasa kasus bahwa menjadi korban, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka merekayasa laporannya.

“Pemalsuan laporan ini karena tersangka terlilit utang dan laptop yang digadaikan. Pada 12 Juli 2023 YS harus melunasi utang tersebut. Namun, karena kekurangan uang, tersangka membuat laporan palsu sebagai tindak pembegalan, faktanya tidak ada," kata Kusworo.
“Laporan tepatnya 18 Juli 2023 pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Naggerang, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, tersangka didatangi oleh 3 sepeda motor lalu ditodong menggunakan celurit dan golok sambil memintanya untuk menyerahkan laptop," kata Kusworo.

Setelah menerima laporan tersebut, lalu Satreskrim Polres Cangkuang dan Polresta Bandung melakukan penyelidikan secara menyeluruh namun menemukan hal - hal yang tidak wajar.

Menurut Kusworo, ide skenario bohong itu muncul karena penggugat tidak punya uang untuk membayar utang yang jatuh tempo pada 12 Juli 2023.

YS mengaku nekat membuat pernyataan palsu karena takut sama orang tuanya tentang utang yang sangat besar, sedangkan laptop yang ia gadai salah satu pemberian dari orang tuanya.

“Sebenarnya orang tua saya selalu nanya laptop dimana karena laptop tidak ada dirumah dan saya bilang dipinjam teman padahal saya gadaikan buat pinjol," ucap YS.
YS tidak mengaku kalau uang sejumlah 1,4 juta hasil laptop yang sudah digadai namun uangnya juga habis karena judi online dan kebutuhan sehari-hari. Ia berharap bisa dibelikan laptop baru sama orang tuanya.

Kusworo mengimbau masyarakat dari kasus sekarang, agar tidak memberikan laporan palsu. “yang seperti ini tidak patut ditiru untuk masyarakat,” kata Kusworo. Akibat perbuatannya maka YS dijerat pasal 220 KUHP dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status