Anggota XI DPR-RI Fauzi H. Amro MSi Melarang Masyarakat Bayar Pinjol Ilegal - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Anggota XI DPR-RI Fauzi H. Amro MSi Melarang Masyarakat Bayar Pinjol Ilegal

STOP BAYAR PINJOL
masyarakat di himbau stop bayar utang pinjol, haram bayar utang pinjol ilegal

17 Juli 2023 - Tools Pinjol,
Pinjol ilegal masih menjadi perhatian besar masyarakat dan kembali mendapat sorotan dari Anggota XI DPR-RI Fauzi H. Amro MSi. Politisi Nasdem ini pun mengharamkan membayar di pinjol ilegal. 

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang meminjam uang di pinjol ilegal untuk wajib tidak bayar. Kami melarang atau mengharamkan untuk mengembalikan uang yang mereka pinjam di pinjol ilegal.

BACA JUGA:
Karena mereka tidak memiliki izin, beroperasi secara ilegal, bunga yang terlalu besar, bisa sampai 40% perbulan, bahkan ada yang sampai 500%, pinjol ilegal juga melanggar keamanan data, yang tidak boleh dan dilarang undang-undang,” ucap Fauzi.

Adapun alasan di balik imbauan tersebut yaitu:
1. Pinjol ilegal tidak ada izin dari OJK sehingga melanggar peraturan yang mengatur bidang keuangan. Masyarakat tidak boleh dipaksa untuk membayar utang dari unit yang tidak memiliki nilai hukum.

2. Bunga pinjol ilegal yang tidak masuk akal atau terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK. Masyarakat tidak boleh terjebak dalam siklus utang yang tidak adil dan rugi.

3. Pelaku pinjol ilegal kerap melanggar privasi data pribadi seseorang. Masyarakat berhak atas perlindungan dari penyalahgunaan dan pelanggaran privasi.

Menurut informasi dari OJK, jumlah nama pinjol ilegal yang beredar di masyarakat mencapai lebih dari 3.500. Alumni pascasarjana UI meminta OJK, kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memperkuat penegakan hukum, menutup dan melarang kegiatan pinjol ilegal.

Fauzi memberi saran agar para pengguna pinjol legal yang berizin OJK dapat mengembalikan utang. Keberadaan fintech atau pinjol bertujuan mempermudah akses permodalan bagi masyarakat UMKM, mendigitalkan akses permodalan dan membantu meningkatkan inklusi keuangan di tanah air.

Apalagi keberadaan fintech secara tidak langsung menjadi akselerator keuangan domestik, sehingga proses transaksi keuangan domestik juga akan semakin ditingkatkan.

Menurut Fauzi, sesuai ketentuan aturan OJK yaitu pinjol legal tidak boleh berbagi data pribadi, shareloc, dan prosesnya pun tidak memakan waktu 1 atau 2 jam, tetapi membutuhkan waktu 1 atau 2 hari baru cair.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status