Debt Collector Merusak Rumah Debitur, Gara - Gara Punya Utang 360 Ribu - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Debt Collector Merusak Rumah Debitur, Gara - Gara Punya Utang 360 Ribu

dc pinjol ngamuk
Debt Collector (DC) Tagih Utang 360 Ribu Dengan Cara Merusak Rumah Debitur

02 Februari 2023-Tools Pinjol,
Emosi yang tidak terkendali seringkali membawa kesialan. Debt collector yang ingin menagih utang senilai 360 ribu di Bantul harus membayar kerugian senilai 1,5 juta. Saking emosinya, ia merusak rumah debitur di Kalurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat (27/1/2023). Penagih utang di koperasi yang bernama MMH datang ke rumah nasabahnya.

Kronologi Debt Collector Merusak Rumah Debitur


"Jadi dia ke rumah nasabah sudah tiga kali sehari tapi selalu kosong. Karena tidak bisa melihat pelanggan, dia marah dan merusak rumah," ucap Kanit Reskrim Polsek Karangmojo AKP Sunardi.

Adapun kerusakan oleh pelaku seperti terlemparnya kursi ke teras, meja teras terbalik dan lampu teras rusak. Selain itu, MMH juga mengotori dinding rumah nasabah dengan lumpur.

BACA JUGA:

Sunardi mengatakan hal ini membuat warga sekitar langsung ke rumah korban, lalu warga membawa pelaku ke Polsek Karangmojo agar tidak menjadi sasaran massa.

Sunardi mengatakan dari hasil pemeriksaan bahwa korban mempunyai utang sebesar 300 ribu dan harus dibayar 360 ribu. Korban sudah mencicil sebesar 131 ribu.

“sudah dirundingkan langsung kemarin dengan Lurah, masyarakat dan pihak koperasi. Keputusan penyelesaiannya dengan cara musyawarah, utang korban lunas dan pihak koperasi mengganti kerugian rumah korban sebesar 1,5 juta,” katanya.

Suratman sebagai Lurah Kelor mengatakan bahwa kejadian yang saka sudah terjadi 2 kali yang membuat warga resah dan ada 3 warga yang pinjamannya dianggap lunas oleh koperasi karena jumlahnya sedikit.

“Kejadian seperti itu sudah dua kali terjadi di wilayah kami dan menagihnya secara arogan. Untuk itu, koperasi harian atau mingguan dilarang masuk ke wilayah kami,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status