Pihak Pinjol Dilarang Memberikan Data Nasbah Ke Debt Collector, Sanksinya Hukum Pidana UUITE - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Pihak Pinjol Dilarang Memberikan Data Nasbah Ke Debt Collector, Sanksinya Hukum Pidana UUITE

penagih utang pinjol
dalam revisi kedua UU ITE pihak pinjol tidak di perbolehkan memberikan data nasbah ke dc pinjol atau debt collector pinjol

26 November 2023 - Tools Pinjol,
Revisi ke dua UU ITE dinilai dapat mengurangi tindak kekerasan terkait pinjol, karena perusahaan fintech atau pinjol dilarang memberikan data pribadi kepada debt collector.

BACA JUGA:
Nailul Huda sebagai Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah masuk dalam RUU perubahan kedua Pasal 27B UU ITE.

“Ada peraturan untuk mengurangi tindakan kekerasan dalam pengembalian pinjol. Oleh karena itu, pemberi pinjol tidak bisa serta merta memberikan data pribadi peminjam kepada debt collector," kata Huda.

Adapun bunyi dari Pasal 27B ayat 2B setiap orang dg sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik, dg maksud utk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa org supaya memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang. 

“Ancaman pencemaran nama baik adalah ancaman yang menyerang kehormatan dan nama baik orang lain dengan cara menuduhnya melakukan sesuatu dengan maksud untuk diketahui umum”, petikan undang-undang.
Huda menilai hal ini positif karena bisa memajukan industri pinjaman online. Kemudian dengan adanya aturan ini, upaya tersebut tentunya harus dilakukan oleh industri pinjaman online.

Karena jika melanggar maka peminjam diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10b.

Hal ini bisa menjadi penguat bagi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengatur lebih ketat dan tegas perusahaan pinjol.

“Hal ini juga dapat menjadi kekuatan AFPI dalam menertibkan pinjol resmi terdaftar OJK yang nakal,” kata Huda.

Perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah dibahas Komite I DPR RI dan siap diajukan ke rapat paripurna untuk disahkan.

Revisi UU ITE memuat sejumlah poin penting yang meliputi 38 dim dan sejumlah tambahan. Kemenkominfo juga menargetkan revisi kedua UU ITE selesai pada Desember 2023.

"Insyaallah tahun ini selesai karena sudah setahun (tentang perubahan kedua UU ITE)”, ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status