OJK Beri sanksi Pinjol Adakami, Lihat Ini sanksi Yang di berikan OJK - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

OJK Beri sanksi Pinjol Adakami, Lihat Ini sanksi Yang di berikan OJK

PINJOL ADAKAMI KENA SANKSI OJK
pinjol adakami mengakui pihak nya melakukan pelanggaran sop, ojk beri sanksi pinjol adakami

31 Oktober 2023 - Tools Pinjol,
Kasus bunuh diri nasabah yang melibatkan fintech peer-to-peer (P2P) lending AdaKami masih dalam penyelidikan. Selain hebohnya metode penagihan utang dengan teror serta tingginya suku bunga pinjaman menjadi sorotan.

BACA JUGA:
Pada bulan September, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil AdaKami, ada beberapa poin yang disampaikan yaitu OJK meminta AdaKami mengusut tuntas korban bunuh diri tersebut. OJK juga meminta AdaKami menyediakan hotline untuk menyelesaikan keluhan pengguna.

Pihak AdaKami mengatakan Jumat pekan lalu, belum menemukan identitas terduga korban bunuh diri. OJK juga meminta AFPI mengkaji kecukupan pendanaan dan pengelolaan sesuai kode etik yang berlaku.
Pekan lalu, AFPI menyatakan OJK dan pihaknya telah sepakat menetapkan suku bunga maksimal 0,4 persen per hari. AdaKami sudah menyesuaikan perihal besaran suku bunga.

Terkait kejadian yang terjadi saat ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan terus meminta AdaKami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga masalah ini selesai. 

Hal itu disampaikan dalam rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK hari Senin (10 September 2023). Jika terbukti terjadi pelanggaran, Agusman mengatakan OJK akan mengambil tindak tegas. OJK juga telah memberikan sanksi khusus kepada AdaKami karena viralnya kasus di media sosial X.

“Sanksi administratif yaitu surat peringatan sudah dikeluarkan oleh pihak OJK terkait pelanggaran yang melakukan penagihan secara tidak etis,” ujarnya.

Sebelumnya, AdaKami mengaku debt collector (DC) melanggar proses penagihan utang, hal ini terungkap pada 36 aduan pelanggan.
Bukan hanya memesan ojek online, Bernardino Moningka Vega Jr sebagai direktur utama adakami mengatakan dari laporan tersebut terlihat debt collector dengan sengaja menelepon pemadam kebakaran, ambulans, dan sedot wc ke alamat nasabah.

Akibatnya, manajemen AdaKami mengambil tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap debt collector yang menagih. Jika terbukti adanya unsur pelanggaran hukum, maka oknum tersebut segera ditindak sesuai dengan sanksi yang berlaku.

1 komentar:

_mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status