larangan larangan debt collector pinjol mengunjungi rumah nasabah |
03 November 2023 - Tools Pinjol,
OJK menegaskan proses penagihan yang dilakukan baik oleh pemberi pinjaman maupun pihak ketiga harus mematuhi peraturan yang berlaku dan mematuhi peraturan OJK.
BACA JUGA:
- OJK Beri sanksi Pinjol Adakami, Lihat Ini sanksi Yang di berikan OJK
- Fix OJK Blokir Paylater Akulaku, Ternyata Ini Alesanya
- Pemuda di Batu Ceper Bunuh Diri Akibat Teror Tagihan Utang Pinjol
- DC Lapangan Pinjol Kredivo Ancam Nasabah Mau Dibunuh
- Keberadaan DC Lapangan Pinjol Akulaku Terbaru
- 5 Aplikasi Pinjol Legal OJK Tanpa Ada DC Lapangan Terbaru Oktober 2023
OJK belum mengatur proses penagihan utang dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pelayanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
OJK mempunyai pedoman etika dan cara penagihan utang, yaitu:
1. Tidak mengancam atau mempermalukan nasabah
2. Tidak menggunakan kekerasan verbal dan fisik dalam menagih utang
3. Tidak sebar data saat penagihan
4. Tidak menagih utang kepada pihak selain debitur
5. Debt collector harus membawa dokumen yang telah ditentukan, seperti kartu identitas, surat keterangan profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan serta bukti jaminan fidusia.
Selain persiapan debt collector, perusahaan pembiayaan pemberi pinjaman juga harus mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur tentang situasi pemulihan yang dibekukan untuk menghindari perselisihan.
Apabila nasabah menemukan cara penagihan utang yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector, maka nasabah dapat melaporkan kejadian tersebut ke OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
AFPI ditunjuk langsung oleh OJK sebagai asosiasi resmi penyedia jasa pinjam meminjam online di tahun 2019.
AFPI yaitu organisasi yang mewadahi pelaku usaha pendanaan online di Indonesia.
Perusahaan pinjol yang akan menggunakan pihak Debt collector tidak boleh masuk ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK atau AFPI. OJK dan AFPI melarang debt collector melakukan kekerasan fisik maupun mental terhadap debitur.
Jika debt collector menagih utang dengan cara kekerasan atau ancaman, ia dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi: dan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Pencurian didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk mempersiapkan atau memfasilitasi pencurian tersebut, atau jika tertangkap basah serta melarikan diri atau mempertahankan penguasaan atas pencurian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar