Stop Menggunakan Jasa Joki Pinjol, Aturan OJK Terbaru Mencantumkan Kontak Darurat Dipinjol - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Stop Menggunakan Jasa Joki Pinjol, Aturan OJK Terbaru Mencantumkan Kontak Darurat Dipinjol

modus joki pinjol di live tiktok
waspada dan hati hati menggunakan jasa joki pinjol, sebelum menggunakan jasa joki pinjol perhatikan aturan ojk terbaru

23 November 2023 - Tools Pinjol,
OJK telah mengeluarkan aturan terbaru di tanggal 14 November 2023 perihal kontak darurat, aturannya ada 4 poin. Ketika dc melakukan penagihan di kontak darurat ataupun mengancam anda dan juga mengancam ke tempat kerja Anda, nah kalian bisa simak serta screenshot aturan OJK yang terbaru seperti apa.

BACA JUGA:
Berikut 4 point aturan OJK yang terbaru:
1. Penggunaan kontak darurat hanya untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana, bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

Artinya adalah ketika dc menelepon di tempat kerja anda, dc hanya boleh menanyakan status anda apakah nasabah tersebut masih kerja di perusahaan itu atau tidak. 

Kemudian dc hanya boleh menanyakan keberadaan nasabah, apakah nasabah ini masih sesuai alamatnya atau tidak. Jadi mereka para dc bukan menanggih nasabah.
2. Penyelenggara harus mengkonfirmasi dan mendapat persetujuan dari pemilik data dan kontak darurat untuk penggunaan kondar.

3. Konfirmasi sebagaimana yang dimaksud pada point kedua:
a. konfirmasi data kondar yang diajukan oleh nasabah
b. konfirmasi hubungan antara pemilik data kondar dengan nasabah
c. menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kondar kepada pemilik data kondar
d. menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kondar.
 
Intinya mencantumkan nomor orang lain menjadi kontak darurat (kondar) itu wajib izin dulu kepada pemilik nomor, karena ada aturan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik.

4. Penyelenggara
UU ITE melarang adanya perjanjian di luar pihak yang tidak mengetahui kesepakatan awal tersebut, jadi lebih hati - hati kalau ingin mencantumkan nomor orang lain dijadikan kondar. Pemilik kontak darurat bisa menuntut anda ke jalur hukum dengan undang-undang ITE dan di pidana dengan pasal 26 ayat 2.

Jika ada teror yang berlebihan seperti ancaman, kalian laporkan kepada OJK ataupun AFPI hal itu sesuai dengan aturan OJK nomor 77/ pojk01/26.

Apabila nomor pribadi menjadi kondar pinjol berikut beberapa solusi yang dapat dilakukan:
a. Hubungi customer service 
Kalian wajib banget menghubungi customer service lalu kalian adukan kepada pinjol tersebut apabila merasa terganggu dengan panggilan terkait pinjaman dana orang lain.

b. Blokir nomor debt collector
Anda boleh memblokir nomor dc jika sudah sangat mengganggu, pemblokiran bertujuan untuk menghindari panggilan atau pesan dari nomor tidak dikenal terutama dari pinjol ilegal.

c. Lapor ke OJK 
Kalian bisa lapor OJK ataupun ramaikan di Twitter Anda buat tweet tentang DC menagih dengan cara ilegal lalu kalian posting keluhan dan permasalahan Anda di Twitter, jangan lupa tag OJK dan juga platform pinjol.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status