Berapa Lama Teror Pinjol Berhenti, Mulai Kapan Teror Pinjol Berlangsung - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Berapa Lama Teror Pinjol Berhenti, Mulai Kapan Teror Pinjol Berlangsung

teror pinjol
waktu dc mulai teror nasabah dan waktu berhentinya teror pinjol berakhir

19 November 2023 - Tools Pinjol,
Berapa lama teror pinjol berlangsung setelah jatuh tempo? Mereka yang terlibat pinjol dan tidak membayar tepat waktu akan dikejar oleh Debt Collector (DC).

BACA JUGA:
DC pinjol menagih utang bukan hanya mendatangi ke rumah tapi juga menghubungi orang terdekat untuk menagih utang, serta teror ke medsos.

Lalu sampai kapan teror pinjol legal berakhir?

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, sebagai landasan hukum, peraturan ini tidak mengatur secara jelas jangka waktu penagihan atau ketentuannya pinjol boleh menagih selama 90 hari, lebih dari 90 hari maka hangus. 
Namun faktanya, sebagian besar DC meneror kontak nasabah sebelum jatuh tempo dan teror tersebut terus berlangsung sampai berbulan-bulan. 

Pihak pinjol dapat menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan utang sesuai peraturan. Bukan berarti setelah 90 hari tidak bayar, DC Pinjol berhenti menagih utang namun mereka akan mengancam ke jalur hukum.

Nasabah yang galbay akan dilaporkan ke OJK melalui SLIK OJK. Dengan begitu nasabah yang statusnya kredit macet tidak dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya. Meskipun sudah melapor ke OJK bukan berarti DC pinjol tidak menagih. 
Besaran bunga juga tetap bertambah sesuai dengan ketentuan sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan POJK tahun 2022. Pinjaman produktif dikenakan bunga sebesar 12 persen hingga 24 persen. Besaran bunga pinjol bisa lebih tinggi jika meminjam di pinjol ilegal, data pribadi nasabah juga terancam ke sebar di media sosial.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status