44 Perusahaan Pinjol Ini Melakukan Pelanggaran Monopoli, OJK AFPI KPPU Turun Tangan - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

44 Perusahaan Pinjol Ini Melakukan Pelanggaran Monopoli, OJK AFPI KPPU Turun Tangan

44 pinjol melanggar aturan ojk
kecurangan bunga pinjol legal ojk makin meyusahkan nasabah

08 November 2023 - Tools Pinjol,
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyebut 44 perusahaan pinjaman online diduga melanggar peraturan anti monopoli, mereka diduga mengatur harga.

KPPU menjelaskan dalam siaran pers tentang kasus Kartel Pinjol yang kini telah berpindah dari tahap penyelidikan awal ke tahap penyelidikan. Kemudian ada 44 perusahaan yang ditetapkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.

BACA JUGA:
KPPU akan memanggil seluruh pihak termasuk 44 pinjol sebagai terdakwa, saksi, dan ahli untuk mengumpulkan bukti atas dugaan pelanggaran tersebut.

Pada tahap penyelidikan awal, KPPU menemukan bahwa Asosiasi Fintech Pemdanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menerbitkan kode etik pelayanan pinjam meminjam uang yang bertanggung jawab dan berbasis teknologi informasi.

Pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur jumlah bunga, biaya pinjaman serta biaya lainnya agar tidak melebihi bunga flat sebesar 0,8% per hari. Di tahun 2021, jumlah tersebut  tidak boleh melebihi 0,4% per hari.

Berdasarkan informasi yang terkumpul, dari lima penyedia pinjaman P2P, AFPI dan OJK, KPPU memperoleh 1 alat bukti pelanggaran antimonopoli.
KPPU juga berpendapat bahwa tujuan peraturan AFPI yang menetapkan besaran bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya adalah guna melindungi konsumen dari biaya pinjaman yang selangit atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat serta bunga yang tidak wajar. Tujuan pedoman AFPI yaitu memastikan bahwa pinjaman tidak diberikan tanpa memperhatikan kemampuan peminjam untuk membayar kembali.

Dalam pemeriksaan selama 60 hari, KPPU akan membuktikan bahwa perilaku platform pinjaman online yang menerapkan suku bunga yang sama merupakan hasil kesepakatan antar penyelenggara.

“Pada prinsipnya, dalam pasar yang kompetitif, setiap pelaku industri P2P lending akan menjalankan bisnisnya dengan lebih efisien, sehingga mampu menetapkan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan pesaingnya serta memberikan berbagai pilihan dan suku bunga kepada konsumen,” ucap Direktur Investigasi.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status