26 Pinjol Legal Ini Terancam Dibubarkan OJK, Terbaru Agustus 2023 - Media Tools Pinjol | Galbay Pinjol - Edukasi Literasi Keuangan dan Informasi Pinjaman Online

Edukasi Pinjaman Online

Media Tools Pinjol | Media Galbay – Menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, edukasi literasi keuangan, pinjaman online (PINDAR), fintech, regulasi OJK, perlindungan konsumen, galbay pinjol, serta perkembangan layanan keuangan digital di Indonesia.

26 Pinjol Legal Ini Terancam Dibubarkan OJK, Terbaru Agustus 2023

26 pinjol di cabut izinya oleh ojk
ilustrasi gambar cnbc, 26 pinjol legal ini dalam pantau ojk

6 Agustus 2023 - Tools Pinjol,
Pada tanggal 3 Agustus 2023 dari pantauan OJK belum adanya perkembangan fintech, sejumlah 26 P2P lending masih belum terpenuhi ketentuan modal minimal sejumlah 2,5 miliar.

BACA JUGA:
“Action plan sudah diminta OJK dalam mencapai modal minimum untuk P2P lending,” kata Ogi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan.
Ino mengungkapkan bahwa beberapa fintech masih mengubah proses modal. Ia meminta penyedia P2P lending untuk memberikan action plan namun tidak mengajukan permohonan penambahan modal dan diberikan batas waktu hingga 4 Oktober 2023.

P2P yang sudah memiliki izin 3 tahun kemudian OJK mengusulkan agar segera mencari mitra strategis supaya memenuhi ketentuan permodalan. Jika tidak terpenuhi sampai batas waktu yang sudah ditentukan, maka akan dilakukan pengawasan.

Tris Yulianta sebagai Direktur Pengawas Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (DP3FOJK) mengatakan jika pemberi pinjaman tidak dapat memenuhi persyaratan ekuitas minimum untuk waktu yang ditentukan, OJK akan menerapkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha yang nantinya menjadi sanksi terakhir.
Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status