Bhabinkamtibmas Di Aniaya Debt Collector, Kapolda Fadil Kejar Pelaku - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Bhabinkamtibmas Di Aniaya Debt Collector, Kapolda Fadil Kejar Pelaku

debt collector bentak polisi
debt collector bergaya preman bentak anggota polisi

22 Februari 2023-Tools Pinjol,
Kapolda Metro Irjen Jaya Fadil Imran memerintahkan anak buahnya menindak tegas perusahaan leasing yang menggunakan kekerasan dalam hal penagihan melalui jasa debt collector.

BACA JUGA:
Hal itu disampaikan Fadil saat rapat dan videonya pada akun Instagram @kapoldametrojaya.

Kapolda Fadli Memburu Debt Collector

Fadil memerintahkan karyawannya untuk mencari perusahaan leasing yang menggunakan jasa penagih utang tersebut.

Fadhil mengaku sedih saat melihat polisi dimarahi oleh debt collector.

Fadil juga berpesan kepada kasat serse agar tidak datang terlambat ke lokasi kejadian saat terjadi insiden seperti ini.

 "Cepat tanggap, tangkap preman dengan cepat. Kalau ada debt collector, bicara kasar, perusahaan leasing mana yang memberi perintah," kata Fadil Imran dalam videonya.

Anggota Bhabinkamtibmas DiMaki Debt Collector


Dia sangat marah ketika melihat tindakan debt collector yang berani meneriaki anggota Bhabinkamtibmas.

Fadil dengan tegas mengatakan, debt collector tidak lagi diperbolehkan menggunakan kekerasan, bahkan untuk meneror orang.

"Banyak para preman yang sudah merajalela di Jakarta. Saya sangat kesal saat melihat anggota saya dimaki-maki pas jam tiga dini hari," kata Fadil.

Fadil memerintahkan anak buahnya menindak tegas untuk para debt collector yang semena-mena dalam penagihan dan tidak ada tempat premanisme di Jakarta.


Sebelumnya, video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang penagih utang meneriaki polisi saat mencoba menarik mobil milik clara shinta seleb TikTok.

Clara pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Laporan tersebut terdaftar LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 Februari 2023.

Clara Shinta yang menjadi pelapor, dalam laporannya, Clara menyampaikan tentang pasal 365 KUHP, pasal 368 KUHP dan pasal 335 KUHP.

Penyidik ​​Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan tersebut. Dalam prosesnya, penyidik ​​juga akan mengungkap dugaan tindak kekerasan yang dilakukan debt collector. 

Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa dugaan penganiayaan oleh debt collector dan polisi sedang dalam penyelidikan.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status