ojk monitoring ketat paylater akulaku sampai 31 desember 2023 |
06 Desember 2023 - Tools Pinjol,
Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) PayLater PT Akulaku Finance Indonesia akan tetap berlaku hingga akhir tahun 2023.
BACA JUGA:
- Cara Daftar Aplikasi Pinjol Menggunakan KTP Orang Yang Ada Di Google
- Fix Utang Auto Lunas, OJK Blokir Pinjol Sebanyak 173 Pinjol Desember 2023
- Ada 4 Penyebab Pengajuan Pinjaman Pinjol Sering Ditolak , Nomer 4 Wajib Tau
- DC Pinjol Legal Nagih Utang di Kontak Darurat, Beginilah Cara Mengatasi DC Pinjol Sebar Data
- Bank Mandiri Tbk Suntik Dana 1 Triliun Ke PT. Kredivo Finance Indonesia
- Whatsapp Anti Teror DC Pinjol, Cara Menghindar Dari Teror Debt Collector
Hal tersebut diungkapkan saat konferensi pers hasil RDKB OJK, Senin (12 April 2023) oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
“Untuk mengatasi permasalahan tentang paylater akulaku, mereka sudah menyampaikan action plan dengan batas waktu 31 Desember 2023,” kata Agusman.
OJK saat ini terus memantau secara ketat tindakan perbaikan yang dilakukan manajemen. OJK juga mendorong supaya action plan segera dilakukan sebelum batas waktu berakhir.
Sebagai informasi, layanan Akulaku paylater menjadi sorotan setelah OJK menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU). Karena adanya pembatasan operasional usaha, OJK dilarang menyalurkan paylater termasuk melalui program pembiayaan skema channeling dan joint financing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar