4 larangan yang perlu di ketahui sebelum mengajukan pinjaman di pinjol |
03 Desember 2023 - Tools Pinjol,
Penyelenggara pinjol berhak menggunakan pihak ketiga ketika debitur gagal bayar lebih dari 90 hari setelah tanggal jatuh tempo. Jika kalian ingin mengajukan pinjaman online sebaiknya perhatikan apa saja yang dilarang oleh pihak penyelenggara pinjaman online.
BACA JUGA:
- Waspada 11 Aplikasi Pinjol Legal Ini Sebar Data Di Kontak Darurat
- 8 Aplikasi Pinjol Legal Mudah Cair Dengan Limit Besar
- Penyebab DC Pinjol Genjar Rajin Nagih Utang Kepada Nasabah Yang Galbay Pinjol
- 26 Pinjol Legal Ini Terancam Dibubarkan OJK, Terbaru Agustus 2023
- Daftar 10 Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah Tenor Panjang 2023
- Bank Mandiri Merilis 3 Jenis Pinjol Bank Mandiri Mudah Cair Dan Suku Bunga Rendah
Adapun 4 larangan mengajukan pinjaman online:
1. Belum cukup umur
Salah satu cara mengajukan pinjol adalah umur. Jika calon nasabah berumur di bawah 17 tahun maka tidak dapat mengajukan pinjaman online. Batasan pinjol ditetapkan berumur 21 tahun sampai 55 tahun, namun ada yang diperbolehkan umur 60 tahun.
2. WNA tidak dapat mengajukan pinjaman Beberapa aplikasi pinjaman online mempunyai persyaratan bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman yaitu harus warga negara Indonesia (WNI). Jika tidak, maka pengajuan pinjol tersebut akan ditolak.
3. Tidak memiliki rekening bank
Pinjol tentunya pencairan dana akan dicairkan langsung ke rekening bank Anda, walaupun pinjol sudah disetujui, akan sulit bagi pemberi pinjaman untuk mencairkan pinjamannya tanpa rekening bank.
4. Tidak memiliki pekerjaan tetap
Sebelum meminjam di pinjaman online, salah satu dokumen yang diminta oleh pemberi pinjaman yaitu Slip gaji yang artinya calon nasabah yang ingin meminjam harus mempunyai pekerjaan tetap.
Slip gaji hanya akan dikeluarkan oleh perusahaan kepada seluruh karyawannya, jadi Anda harus mempunyai pekerjaan atau Anda tidak bisa mendapatkan pinjaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar