3 Larangan DC Pinjol Dalam Penagihan Utang Debitur - Aman Galbay Pinjol - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

3 Larangan DC Pinjol Dalam Penagihan Utang Debitur - Aman Galbay Pinjol

3 larangan dc pinjol
berikut 3 larangan dc pinjol dalam melakukan penagihan kepada debitur yang gak mampu bayar

07 April 2023 - Tools Pinjol,
Saya akan membahas tentang beberapa penagihan dari pinjol yang tidak boleh mereka lakukan kepada kalian ketika kalian belum mampu melakukan pembayaran.

BACA JUGA:
Apa sih yang tidak boleh dilakukan oleh DC pinjol ketika kalian belum mampu melakukan pembayaran atau mungkin jam berapa saja DC pinjol itu boleh melakukan penagihan kepada kalian?

Kita bahas tentang waktu penagihan hanya pada pukul 07.00 pagi sampai dengan pukul 8 malam, selain waktu diatas penagih dilarang melakukan penagihan. Jadi sudah cukup jelas ya jam menagihnya.

Kalau ada DC yang datang diatas jam 20.00 sebaiknya kalian laporkan saja kepada pihak OJK dengan rekam sebagai bukti, karena sudah melewati jam kerja dan mengganggu jam istirahat kalian.  

Perusahaan fintech pendanaan selaku kuasa pemberi pinjaman dilarang melakukan penagihan, seperti apa aturannya:


1. Intimidasi
Sudah jelas ya hampir 65% atau 70% kalian yang belum mampu melakukan pembayaran pastinya merasa diintimidasi dan ditakut-takuti.

Padahal itu hanya perasaan kita doang, kalau mereka melakukan intimidasi mengancam keluarga kita segera laporkan saja dan yang jelas AFPI sudah mengatakan kepada pihak aplikasi pinjol tidak boleh mengintimidasi nasabah yang belum mampu melakukan pembayaran.

2. Kekerasan Fisik dan Mental
Masih cukup jarang ditemukan kekerasan fisik namun kalau untuk kekerasan mental rata - rata kalian pasti sudah merasakan dan panik berlebihan.
Intinya kalian jangan panik menghadapi dc kalau kalian panik ketakutan maka mental kalian pun akan ikut terganggu dan akan tetap melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan, jadi harus tetap tenang.

3. Menyinggung Sara atau merendahkan harkat martabat serta harga diri penerima pinjaman.
Kalau mereka melakukan tindakan - tindakan yang sudah melanggar hukum, itu masuk ke ranah pidana bisa dipenjara.

Jadi untuk kalian yang harga diri dan martabatnya diinjak - injak oleh DC pinjol segera laporkan saja aplikasinya kepada pihak OJK dan pihak kepolisian.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status