Resmi !! OJK Cabun Izin Pinjol Pinjaman Online Ini - Media Tools Pinjol | Galbay Pinjol - Edukasi Literasi Keuangan dan Informasi Pinjaman Online

Edukasi Pinjaman Online

Media Tools Pinjol | Media Galbay – Menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, edukasi literasi keuangan, pinjaman online (PINDAR), fintech, regulasi OJK, perlindungan konsumen, galbay pinjol, serta perkembangan layanan keuangan digital di Indonesia.

Resmi !! OJK Cabun Izin Pinjol Pinjaman Online Ini

OJK cabun izin pinjol 2024
OJK cabun izin pinjol 2024

17 Juni 2024 - Tools Pinjol,
OJK mencabut izin usaha pinjaman online TaniFund per Mei 2024 karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan rekomendasi pengawasan OJK. Langkah ini diambil setelah langkah pengawasan dan sanksi administratif tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA:
Dengan pencabutan izin usaha TaniFund, perusahaan harus menghentikan kegiatan usahanya dalam industri LPBBTI. Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang melakukan tindakan yang dapat mengurangi aset perusahaan.

Saat ini, hanya ada 100 perusahaan fintech lending yang memiliki izin dari OJK, antara lain Danamas, Investree, Amartha, dan lainnya. Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.

OJK telah melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022. Daftar perusahaan fintech lending yang masih berizin OJK per akhir Mei 2024 antara lain Danamas, Investree, Amartha, dan lainnya.

Pencabutan izin usaha TaniFund merupakan langkah tegas OJK untuk menjaga keamanan dan kredibilitas industri fintech lending di Indonesia. Semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi keberlangsungan industri ini.
Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status