OJK cabun izin pinjol 2024 |
17 Juni 2024 - Tools Pinjol,
OJK mencabut izin usaha pinjaman online TaniFund per Mei 2024 karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan rekomendasi pengawasan OJK. Langkah ini diambil setelah langkah pengawasan dan sanksi administratif tidak membuahkan hasil.
BACA JUGA:
- Pria Paruh Baya di Jawa Tengah Gantung Diri Akibat Teror Pinjol
- Daftar 6 Aplikasi Pinjol Bisa Cair di Akun DANA dan OVO, Aman di Galbay
- Link Download 8 Apk Pinjol ilegal Terbaru Juni 2024, Pinjol Ilegal Gampang Cair
- Link Download 7 APK Pinjol Ilegal Terbaru 2024, Pinjol ilegal Mudah Cair
- OJK Blokir pinjol, Berikut Daftar Nama Pinjol di Blokir OJK Terbaru April 2024
- Daftar Pinjol Legal OJK Tenor Panjang Bunga Terendah
Dengan pencabutan izin usaha TaniFund, perusahaan harus menghentikan kegiatan usahanya dalam industri LPBBTI. Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang melakukan tindakan yang dapat mengurangi aset perusahaan.
Saat ini, hanya ada 100 perusahaan fintech lending yang memiliki izin dari OJK, antara lain Danamas, Investree, Amartha, dan lainnya. Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.
OJK telah melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022. Daftar perusahaan fintech lending yang masih berizin OJK per akhir Mei 2024 antara lain Danamas, Investree, Amartha, dan lainnya.
Pencabutan izin usaha TaniFund merupakan langkah tegas OJK untuk menjaga keamanan dan kredibilitas industri fintech lending di Indonesia. Semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi keberlangsungan industri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar