Cara Menghitung Denda Pinjol Adapundi - Media Tools Pinjol | Galbay Pinjol - Edukasi Literasi Keuangan dan Informasi Pinjaman Online

Edukasi Pinjaman Online

Media Tools Pinjol | Media Galbay – Menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, edukasi literasi keuangan, pinjaman online (PINDAR), fintech, regulasi OJK, perlindungan konsumen, galbay pinjol, serta perkembangan layanan keuangan digital di Indonesia.

Cara Menghitung Denda Pinjol Adapundi

cara menghitung denda adapundi
bagaimana cara menghitung denda keterlambatan pembayaran pinjol Adapundi

Bagaimana Cara Menghitung Denda Keterlambatan Pembayaran Adapundi


23 October 2022-Tools Pinjol,
Adapundi ini merupakan aplikasi pinjaman online yang resmi OJK, dimana mereka harusnya mematuhi aturan - aturan OJK terkait jumlah denda keterlambatan dan juga aturan lainnya yang berkaitan dengan telat bayar atau gagal bayar.

Menghitung dendanya:

Denda keterlambatan 1 - 7 hari dikenakan 1,2% dari pokok pinjaman di luar bunga harian yang telah berjalan sampai dengan tanggal jatuh tempo.
BACA JUGA:
Misalnya kalian pinjam 1 juta sudah telat 2 hari maka total denda 24 ribu karena sudah dikali dua 1,2 (hitungan hanya denda saja).

Jadi cara menghitungnya perhari:
1 juta x 1,2%  (kalian hitung sampai hari ketujuh)
BACA JUGA:
Nah kalau hari ke-8 hitungan dendanya akan naik jadi 2% per hari sejak keterlambatan hari ke-8, jadi akumulasikan dari hutang pokok juga ya bukan akumulasi dari denda - denda sebelumnya.

Jadi kalau masih dalam seminggu dendanya masih yang 1,2% (1-7hari), hari ke 8 sampai seterusnya sudah meningkat 2% dari 1 juta yaitu 20 ribu.
BACA JUGA:
Kelihatannya kecil tapi lama - lama akan semakin membengkak dan akan memberatkan kalian, jadi kalau kalian memang ada uang segera saja lunasi jangan ditunda - tunda agar menghindari bunga dan denda yang semakin membengkak.
Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status