Waspada Jeratan Utang Pinjol, Nasabah Pinjam 2 Juta Tagihan Tembus 200 juta - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Waspada Jeratan Utang Pinjol, Nasabah Pinjam 2 Juta Tagihan Tembus 200 juta

jeratan utang pinjol
faktor utang pinjol membengkak yang di rasakan oleh nasabah yaitu, akibat terjebak dengan iming iming penawaran pinjaman online yang di tawarkan melalui pesan sms.

Waspada Jeratan Utang pinjol membengkak hingga 200 Juta


08 October 2022-Tools Pinjol,
Pinjaman online atau yang biasa dikenal dengan sebutan pinjol, mau yang legal apalagi ilegal masih meresahkan masyarakat. 

Bunga dan denda pinjol ilegal yang sangat tinggi merugikan masyarakat, terutama teror serta ancaman yang sangat menekan

Friderica Widyasari sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mengatakan saat ini Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 5.000 pinjol ilegal. 
BACA JUGA:
Friderica mengatakan dalam konferensi pers nya yaitu tantangan besar dan masyarakat cenderung abai, kalau kepepet ada juga yang masih nekad.

Dia menceritakan dirinya sempat bertemu dengan seseorang yang memiliki utang di pinjol ilegal sejumlah 2 juta, modus yang digunakan juga semakin meresahkan.
BACA JUGA:
Karena orang tersebut tidak mampu bayar, datanglah mitra pinjol ilegal dan menawarkan pinjaman.

"Nah teman - temannya dari si pinjol ilegal ini datang ke orang itu (nasabah) menawarkan pinjaman. Total mencapai 40 pinjol dan pinjaman dari 2 juta hingga 200 juta. Sangat membengkak, belum lagi dia juga sampai menjual rumah orang tuanya," jelas friderica.

Menurutnya, kalau ada aplikasi pinjol yang meminta akses kontak jangan langsung disetujui. Masyarakat masih harus membutuhkan edukasi dan literasi tentang pinjaman online.
BACA JUGA:
Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan bahwa masyarakat yang memang ingin meminjam uang, sebaiknya di pinjol yang sudah berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dia juga mengatakan sampai saat ini pinjol yang terdaftar di OJK ada 102 pinjol dan kalian bisa lihat di website OJK.
 
"Penawaran pinjol melalui pesan pribadi seperti whatsapp dan SMS adalah tindakan yang ilegal, masyarakat di minta agar tidak mengakses apapun link yang diberikan oleh nomor yang tidak dikenal", ungkap Tongam.
BACA JUGA:
Tongam juga menambahkan jika ada perbuatan yang tidak menyenangkan dan juga banyaknya teror yang meresahkan, masyarakat segera melapor ke polisi untuk proses hukum.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status