Debt Collector Makin Arogan Tarik Paksa Motor Dengan Bergaya Preman - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Debt Collector Makin Arogan Tarik Paksa Motor Dengan Bergaya Preman

debt collector arogan bawa kabur motor
debt collector makin arogan dan makin beringas menarik paksa kendaran, debt collector bawa kabur

10 Maret 2023 - Tools Pinjol,
Aksi tarik paksa kendaraan oleh debt collector masih membuat para pengendara sepeda motor geram. Bukan hanya menarik paksa namun debt collector ini juga kerap melakukan tindakan kasar.

BACA JUGA:
Pada tanggal 15 September 2022, Alwi salah satu pengendara sepeda motor, dicegat empat debt collector di kawasan Tanah Merah, Rawa Sengon, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

"Kemudian beberapa penagih utang atau mata elang mendorong korban begitu keras sehingga korban terjepit dan tidak bisa berbuat apa-apa," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Iver Son Manossoh.

Mereka juga diduga memalsukan dokumen surat tugas yang digunakan untuk menyita sepeda motor debitur. Usai motornya diambil paksa, Alwi menelepon AW, suami pemilik motor.
Alwi memberikan informasi kalau debt collector mengambil paksa sepeda motornya. Keesokan harinya, Alwi dan AW pergi ke leasing untuk menanyakan tentang sepeda motor yang ditarik paksa. Namun, penyewa mengatakan bahwa dia tidak pernah memerintahkan sepeda motor untuk di tarik paksa.

“Pernyataan dari FIF leasing bahwa surat serah terima kendaraan yang diberikan kepada korban oleh pelaku bukan merupakan dokumen mereka dan tidak pernah dikeluarkan oleh FIF,” ucap Iver.

Dengan demikian, 4 debt collector diduga telah membuat identitas surat palsu untuk menarik paksa sepeda motor debitur.

Salah satu pelakunya, Stanislaus Biron (27) ditangkap dan dibawa ke Mapolres Jakarta Utara. Tiga penyerang lainnya masih dicari. Adapun pasalnya yaitu Pasal 365, Pasal 363, Pasal 368 dan/atau Pasal 335 KUHP. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status