Demi Bayar Utang, Dua Orang Wanita Nekat Bobol ATM - Media Tools Pinjol | Galbay Pinjol - Edukasi Literasi Keuangan dan Informasi Pinjaman Online

Edukasi Pinjaman Online

Media Tools Pinjol | Media Galbay – Menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, edukasi literasi keuangan, pinjaman online (PINDAR), fintech, regulasi OJK, perlindungan konsumen, galbay pinjol, serta perkembangan layanan keuangan digital di Indonesia.

Demi Bayar Utang, Dua Orang Wanita Nekat Bobol ATM

pencurian atm, bayar utang
dua orang wanita di bogor nekat gesak mesin ATM, uang hasil mencuri untuk bayar utang

2 Orang Wanita Gasak Mesin ATM di Bogor


12 Desember 2022-Tools Pinjol,
Eka Syahfitri (42) dan temannya, Dewi, nekat membobol rumah warga di Bogor Timur, Kota Bogor. Mereka mengambil isi ATM korban sebanyak 34 juta untuk melunasi utang.

Rizka Fadhila sebagai Kanit Reskrim Polresta Bogor Kota mengatakan uang 34 juta di bobol dengan cara nomor rahasia 2 dari 3 ATM yang diambil pelaku.

“Setelah berhasil mengambil ATM dan membobolnya, kedua pelaku ini menarik dan mentransfer uang ke rekeningnya. Eka Syahfitri pelaku yang diamankan,” ujar Rizka.


Usai menarik seluruh uang dari ATM korban, pelaku menggunakan uang dari ATM tersebut untuk belanja di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bogor.

“Mereka mencoba - coba memasukkan PIN ATM secara acak dari tanggal lahir sampai akhirnya ada yang pas. Jadi, dua ATM bisa ambil uang dan satu ATM terblokir karena semua PIN salah," imbuhnya

Selain buat belanja, mereka menggunakan sebagian uang untuk melunasi utang 10 juta ke temannya. Sisa uangnya sebanyak 18 juta dia berikan ke tersangka (Dewi).


“Eka janjian dengan temannya di Jakarta untuk mengembalikan utang 10 juta dan sekalian berangkat ke kampung pada tanggal 28 November. Setelah itu, Tersangka juga mentransfer sisanya sebesar 18 juta kepada Tersangka Dewi,” kata Rizka.

Pada hari Jumat (12/2/2022) Tersangka Eka ditangkap polisi di Muara Enim, Sumatera Selatan, Dewi pun ikut terlibat namun masih diburu polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status