Akibat Terlilit Utang, Ibu Nekat Jual Anak 300 Ribu Kepada Tukang Kredit - Media Tools Pinjol | Galbay Pinjol - Edukasi Literasi Keuangan dan Informasi Pinjaman Online

Edukasi Pinjaman Online

Media Tools Pinjol | Media Galbay – Menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, edukasi literasi keuangan, pinjaman online (PINDAR), fintech, regulasi OJK, perlindungan konsumen, galbay pinjol, serta perkembangan layanan keuangan digital di Indonesia.

Akibat Terlilit Utang, Ibu Nekat Jual Anak 300 Ribu Kepada Tukang Kredit

korban pinjol
seorang ibu di pekanbaru nekat menjual anak tiri sebesar 300 ribu kepada tukang kredit

14 Desember 2022-Tools Pinjol,
Kota Pekanbaru, Riau, Pelaku pencabulan anak dibawah umur sudah ditangkap di Polsek Bukitraya. Anak perempuan NF (13) sebagai korban yang dicabuli, warga Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

AKP Syafnil sebagai Kapolsek Bukit Raya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, ibu tirinya menjual anak tiri untuk membayar utang dan pelaku seorang pria (21) bekerja sebagai tukang kredit.


Motifnya karena tidak ada uang untuk bayar utang, maka korban di jual seharga 300.000 kepada pelaku sebagai penebus.

Syafnil menjelaskan, ayah kandungnya (Nofriyandi) yang mengetahui aksi perdagangan anak tersebut pada hari Sabtu (10/12/2022) pukul 16.00 WIB.

Sang ayah langsung bergegas ke rumah korban dan ia melihat pelaku bersama korban di dalam rumah.


"Pelaku langsung diamankan ayah kandung dan menyerahkan ke kantor polisi. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan ibu tiri korban termasuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Syafnil.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status