Alesan Orang Meminjam Uang DiPinjol Ilegal, OJK: Untuk Membayar Utang Lain - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Alesan Orang Meminjam Uang DiPinjol Ilegal, OJK: Untuk Membayar Utang Lain

gali lobang tutup lobang pinjol
gali lobang tutup lobang (Golub) alesan utama orang  lebih memilih meminjam uang di pinjol ilegal

Alesan orang lain minjem uang di pinjol, OJK: Untuk Membayar Utang Lain (GOLOB)


11 October 2022-Tools Pinjol,
Berdasarkan hasil riset No Limit Indonesia tahun 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan alasan paling banyak masyarakat yang menggunakan pinjaman online ilegal yaitu untuk membayar utang lain.

Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki utang memilih pinjol ilegal menjadi jalan keluar yang instan.
BACA JUGA:
Alasan mereka memilih pinjol ilegal karena mereka menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah sehingga masyarakat bisa segera melunasi utang sebelumnya.

Friderica juga mengatakan dalam konferensi pers bahwa masyarakat sudah mengerti akan utang di pinjol sebelumnya, jadi mereka merasa ada penyelesaian yang instan dengan meminjam pinjaman online di ilegal.
BACA JUGA:
Itu merupakan salah satu alasan yang utama dan alasan lainnya yaitu karena latar belakang ekonomi menengah ke bawah, memenuhi kebutuhan gaya hidup dan juga dana cair lebih cepat.

Masyarakat juga kerap terjerat pinjol hanya untuk memenuhi kebutuhan mendesak, tekanan ekonomi, perilaku konsumtif, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjaman online yang rendah.
BACA JUGA:
Riset yang sama juga membuktikan kalangan masyarakat yang menjadi korban pinjol legal terbanyak sebesar 42 persen  berprofesi sebagai guru dan korban PHK sebesar 21 persen.

Kemudian dilanjutkan dengan korban pinjol ilegal dari kalangan ibu rumah tangga sebesar 18 persen dan karyawan 9 persen.
BACA JUGA:
"Karyawan juga banyak rekannya di kantor yang di telepon pihak pinjol karena belum bayar utang, lalu ada juga ibu rumah tangga yang kena marah oleh suaminya akibat terjerat pinjol," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status