DC Pinjol Legal Sebar Data Penagihan Nasabah DI Kontak Darurat, Tidak Perlu di Bayar - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

DC Pinjol Legal Sebar Data Penagihan Nasabah DI Kontak Darurat, Tidak Perlu di Bayar

Saya akan bahas pinjol legal yang tidak perlu dibayar, mana saja yang tidak boleh dibayar.

Pinjol legal apa saja yang tidak perlu di bayar? Saya mendapatkan laporan dari grup Telegram 'Apk Pinjol ilegal' teman - teman yang bergabung di grup Telegram ini melaporkan bahwa dirinya sudah disebar data oleh Pinjol legal.

Pinjol legal yang dimaksud yaitu dari aplikasi Ada Modal dan Bantu Saku. Dua pinjol yang statusnya legal dan berizin untuk pinjol Ada Modal itu perusahaan fintech P2P Lending PT Solid Fintec Indonesia atau Ada Modal telah berizin dari OJK status Legal. Ini adalah jawaban ketika saya meminta status legal atau ilegal nya dari 157 dari OJK.

Lalu untuk Bantu Saku yaitu perusahaan Fintech P2P Lending PT. Smartec Teknologi Indonesia, Bantu Saku Telah berizin dan ber OJK yang artinya status legal. Ada Modal dan Bantu Saku ini legal tapi kenapa mereka melakukan hal - hal yang tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan.

Saya akan bacakan satu persatu, ini yang diteror ke kontak daruratnya oleh Ada Modal, dia lapor ke saya sore ini ada beberapa menit sebelumnya melakukan WA atau Japri ke saya, berikut chat nya:
isi pesan dc pinjol Ada Modal yang di kirimkan ke nomer kontak darurat Nasabah

isi pesan yang di kirimkan ke nomer kontak darurat nasabah sebagai berikut:
 "Selamat siang Pak Assalamu'alikum ini saya sampaikan ke( ** saya enggak sebut namanya sensor ya) jika kenal suruh dia untuk melunasi tagihannya di aplikasi ada modal dan lepas dari tanggung jawabnya dengan memblokir menghapus wa, membaca wa saat dikonfirmasi tandanya sudah tidak bisa lagi ditagih baik - baik beliau melibatkan nomor Anda sebagai kontak darurat. Tolong bapak ibu yang dijaminkan mohon dibantu untuk disampaikan ke Beliau sudah melibatkan Bapak Ibu di aplikasi ada modal jika Anda tidak kenal bisa tolong abaikan saja"

Disini ada kalimat bapak ibu yang di jaminkan, pertanyaannya adalah apanya yang dijaminkan? apa coba yang dijaminkan ini kan kontak darurat, kontak yang Anda minta saat proses aplikasi untuk dicairkan. Anda meminta kontak darurat. Kalau kontak darurat tidak di isi pastinya tidak bisa dicairkan, terus apa itu penjamin? kalau penjamin itu adalah penjamin hutang bukan kontak darurat. 


Disinilah yang namanya Smart itu dibutuhkan, makanya kenapa para penagih wajib memiliki sertifikasi profesi penagihan. Karena menghindari hal - hal semacam ini, menghindari ketidak mampuan dalam menagih hutang pinjol dengan baik yang terjadi oleh juru tagih yang tidak mengerti cara menagih yang baik dan benar.

Kedua saya kupas ini dari aplikasi bantu saku:
si pesan dc pinjol Bantu Saku yang dikirimkan via whatsapp ke nomer kontak darurat nasabah


isi pesan via whatsapp yang dikirimkan melalui via wa ke nomer whatsapp kontak darurat nasabah sebagai berikut:
 "peringatan Tolong sampaikan kepada nama * nomor HP * agar membayarkan tagihannyaa di aplikasi bantu saku, sekarang juga karena sudah terlambatan. Anda dilibatkan disini sebagai kontak daruratnya dan kami sudah hubungi dari jauh hari namun masih belum juga datang jawab dari yang bersangkutan tidak ada respon baik untuk dapat selesaikan tagihan ini. Tolong hubungi dia dinomornya agar beliau tidak lupa untuk segera melakukan pembayaran tagihannya, jadi sebelum kami lakukan atau ambil tindakan dengan tegas Tolong sampaikan sekarang juga ke Beliau agar sadar diri dan menunjukkan itikad baiknya sebelum menyesali sikapnya"

Ini salah satu chat dari Bantu Saku dengan status aplikasi atau pinjol legal mereka melakukan share penagihan ke kontak darurat. Ada Modal dan Bantu Saku tidak usah lagi dibayar, aplikasi atau pinjol legal Ada Modal dan Bantu saku tidak bisa dibayar dengan kelakuan seperti ini berarti mereka menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki sistem penagihan yang baik dan benar.

Kalau yang namanya kontak darurat, itu kontak yang benar - benar sudah tidak bisa lagi si DC atau juru tagih tersebut untuk melakukan penagihan. Sudah dilakukan upaya - upaya penagihan dengan cara yang maksimal, Apa itu cara maksimal? cara maksimal adalah dengan sudah mengunjungi tempat tinggal dan kantor nya namun tidak ada debitur lalu ke tempat tinggalnya sudah pindah atau sudah tidak ada. Nah baru mereka mungkin harus berfikir bagaimana caranya menghubungi kontak darurat tapi tidak juga dengan seperti tersebut dengan kalimat - kalimat seperti itu.


Seharusnya mereka kalaupun mengunjungi kontak darurat seperti tadi saya bilang sudah melaksanakan upaya - upaya penagihan yang maksimal dan sudah melakukan penagihan ke rumah tapi tidak ketemu atau sudah melakukan beberapa kali kunjungan penagihan ke rumahnya dan dinyatakan sudah pindah oleh warga sekitar atau RT/RW. Sudah melakukan penagihan ke kantornya.

Nah baru boleh menyentuh kontak darurat itupun dengan SOP - SOP yang tidak boleh seperti ini. Yang saya lihat, hal ini benar - benar mempermalukan untuk membuat malu Nasabah tersebut dengan cara seperti ini. Jadi tidak usah dibayar sekalian dan kalaupun ada yang ke rumah datang menagih tagihan ini Anda cukup bilang "mana orang dengan nomor handphone ini yang dulu atau kemarin menyebarkan ke kontak darurat saya, Saya mau orang itu ada disini, Saya mau orang itu hadir disini dan saya tidak mau tahu" bilang seperti itu ke DC atau petugas lapangan yang datang di kemudian hari bila mereka menagih Anda.

"saya nggak mau bayar kalau orang ini belum dihadirkan, Karena dia sudah menyebarkan ke kontak darurat" itu aja gampang kan simple, jadi aplikasi - aplikasi pinjol legal seperti halnya yang dilakukan oleh bantu saku maupun oleh ada modal tidak usah dibayar lagi.

Perusahaan sebesar aplikasi legal seperti itu tapi mengutus atau memperkerjakan juru - juru tagihnya seperti ini. Saya berharap banget benar - benar dari pemerintah melakukan sweeping ke semua penyedia jasa layanan penagihan untuk diperiksa. Apakah semuanya sudah memiliki sertifikasi profesi dan saya berharap juga pemerintah realisasikan regulasi bahwa tidak boleh ada lagi jasa jasa penagihan untuk hutang - hutang fintech atau pinjol ini.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status