Waduh !! Debt Collector Di Pontianak Gembok Rumah Nasabah - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Waduh !! Debt Collector Di Pontianak Gembok Rumah Nasabah

debt collector
Rumah nasabah di pontianak di gembok debt collector

Debt Collector Makin Meresahkan! Dua Orang Debt Collector Di Pontianak Melakukan Aksi Gembok Rumah Nasabah


01 Desember 2022-Tools Pinjol,
Pagar rumah warga di Jalan Parit H Husin 2 Kompleks Alex Griya Permai 1 Blok F Nomor 9 Pontianak, digembok oleh dua orang debt collector. Pada hari jumat (25/11/2022) Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Kalbar bertindak dengan cepat.

BACA JUGA:

Kejadian awalnya, tim PRC menerima laporan melalui telepon saat dua orang debt collector ini secara tiba - tiba menggembok pagar rumah debitur.

Dalam hal Aksi gembok pagar merupakan bentuk gangguan dan pemaksaan agar pemilik rumah menyerahkan barang diduga hasil kredit (leasing).

BACA JUGA:

Tim PRC sedang patroli dan menerima laporan tersebut. Ketika tim sudah berada di lokasi, pintu pagar rumah sudah digembok orang tidak dikenal yaitu debt collector yang melakukan aksi penagihan kredit. Mereka tidak melengkapi data pendukung.

Dua orang yang berada diluar pagar ditemukan oleh Tim PRC. Salah seorang dari mereka memegang kunci gembok. Tim PRC segera mengambil tindakan karena aksi yang dilakukan debt collector tersebut merupakan premanisme.

BACA JUGA:

IPDA Pandi sebagai pimpinan dari Tim PRC berkesimpulan bahwa perbuatan mereka merupakan aksi premanisme. Tim PRC membawa korban dan pelaku ke Polresta Pontianak untuk ditindaklanjuti dengan langkah persuasif tanpa kekerasan.

Ricky Renerika Riyanto sebagai Kasubdit Gasum AKBP menjelaskan anggotanya mendatangi tempat kejadian berdasarkan laporan masyarakat.

Solusi Debt Collector Datang Kerumah


Ricky memberikan himbauan kepada korban, jika ada debt collector tanpa identitas datang dan bertindak semena - mena segera laporkan. Pembayaran leasing harus dengan surat pemberitahuan, peringatan dan somasi pelunasan pembayaran dan cara mengambilnya tidak boleh ada unsur pemaksaan.

BACA JUGA:

Ricky juga mengatakan bahwa debt collector wajib memiliki surat tugas, akte fidusia, histori pembayaran, Berita Acara Serah Terima (BAST) dan harus memiliki Kartu SPPI yang bersangkutan terdaftar saat menjalani tugasnya.

Surat Peringatan (SP) 1,2,3 dikeluarkan jika unit masih ada di nasabah dan terakhir yang dilakukan somasi serta putusan pengadilan. Nah jika mereka tidak melakukan seusai prosedur seperti meminta secara paksa atau tindak premanisme, bisa laporkan ke pihak yang berwajib.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status